sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Akun medsos turut dilaporkan Tim Mawar soal pemberitaan Tempo

"Sampai saat ini belum ada investigasi yang bisa membuktikan keterlibatan Tim Mawar dalam aksi 21-22 Mei 2019."

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 11 Jun 2019 15:45 WIB
Akun medsos turut dilaporkan Tim Mawar soal pemberitaan Tempo

Bekas Komandan Tim Mawar, Mayjen TNI (Purn) Chairawan, melaporkan sejumlah akun media sosial yang turut serta menyebarkan pemberitaan yang dimuat Majalah Tempo edisi 8 Juni 2019 terkait keterlibatan Tim Mawar dalam kerusuhan menolak hasil Pemilu 2019 pada aksi massa 21 dan 22 Juni 2019.

Kuasa hukum Mayjen TNI (Purn) Chairawan, Herdiansyah, mengatakan pelaporan akun media sosial ke polisi dilakukan setelah kliennya lebih dulu melaporkan Tempo ke Dewan Pers karena dianggap melanggar kode etik jurnalistik. 

Banyak akun media sosial, kata Herdiansyah, yang ikut serta menyebarkan informasi dari Majalah Tempo ihwal keterlibatan Tim Mawar pada aksi 21-22 Mei. Karena itu, informasi tersebut menjadi viral. Padahal, informasi itu tidaklah benar.

“Kami ke Bareskrim untuk melaporkan akun-akun medsos yang turut serta menyebarkan informasi itu. Kami tegaskan bahwa Tim Mawar itu sudah tidak ada,” kata Herdiansyah di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa, (11/6).

Menurut Herdiansyah, sampai saat ini belum ada investigasi yang bisa membuktikan keterlibatan Tim Mawar dalam aksi 21-22 Mei 2019 yang berujung pada bentrokan. Ia juga mengatakan belum ada penyelidikan dari pihak terkait yang mengarah kepada Tim Mawar.

“Apa pembuktian Tim Mawar itu terlibat di aksi itu. Penyelidikannya saja sampai sekarang belum ada. Makanya kami mau laporkan hal ini ke pihak Bareskrim,” ucapnya.

Lebih lanjut, kata Chairawan, pihaknya akan menjerat sejumlah akun media sosial yang menyebarkan informasi itu dengan Undang-Undang ITE. Ia mengaku telah membawa sejumlah barang bukti dalam pelaporan tersebut.

Sedangkan laporan kliennya ke Dewan Pers, Herdiansyah menilai karena Majalah Tempo dianggap terlalu tendensius dalam pemberitaannya. Apalagi, tidak ada klarifikasi terlebih dahulu yang dilakukan sebelum pemberitaan itu diterbitkan.

Sponsored

Herdiansyah berharap dengan laporan adanya kepada Dewan Pers, karya jurnalistik majalah Tempo itu dapat diberikan sanksi karena dianggap telah melanggar kode etik. Terlebih, majalah tersebut juga telah merugikan Chairawan dalam lingkup keluarga besarnya.

“Kami berharap Dewan Pers memberikan tindak pidana kepada Media Tempo karena tuduhan kepada tim mawar yang merupakan fitnah, sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat,” tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid