sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Alasan Anies tempuh kebijakan UMP asimetris

Gubernur DKI Anies Baswedan berharap kebijakan UMP asimetris menghadirkan rasa keadilan.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Senin, 02 Nov 2020 13:46 WIB
Alasan Anies tempuh kebijakan UMP asimetris

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 dengan pendekatan asimetris. Artinya, besaran UMP yang ditetapkan tidak sama untuk semua perusahaan.

"Ada yang diwajibkan membayar gaji pekerja UMP yang dinaikan dan ada yang boleh membayar gaji pekerja dengan nilai UMP yang tidak dinaikan," ujar Gubernur DKI Anies Baswedan dalam keterangannya, Senin (2/11).

Keadilan, jelas mantan Menteri Pendidikan ini, menjadi pertimbangan utama dalam mengambil kebijakan UMP asimetris ini. 

"Pada masa pandemi Covid-19 ini, ada sektor usaha yg terpukul oleh pandemi, tapi ada juga sektor usaha yang malah tumbuh lebih cepat di masa pandemi. Terjadilah kesenjangan. Ada perusahaan yang pertumbuhannya positif, ada perusahaan yang pertumbuhannya negatif," bebernya.

Jika kebijakan UMP yang diambil adalah UMP simetris, jelas Anies, maka kesenjangan itu makin besar.

"Bila UMP 2021 dinaikkan untuk semua jenis usaha, maka perusahaan yang sedang terpukul oleh pandemi akan makin anjlok," urainya.

Bila UMP 2021 tidak dinaikan untuk semua jenis usaha, sambung Anies, maka para pekerja di perusahaan yang tumbuh pesat tidak ikut mendapatkan bagiannya dari pertumbuhan perusahaan. 

Melihat ketimpangan itu, Pemrov DKI mengambil jalan kebijakan asimetris, sebagai berikut: 

Sponsored

Pertama, UMP 2021 sebesar  Rp 4.416.186,548 yang disusun dengan mempertimbangkan nilai PDB dan inflasi nasional, sesuai dengan PP no 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. UMP 2021 ini meningkat 3,27% dibandingkan UMP 2020 yang besarannya adalah Rp 4.276.349.

Kedua, bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, tidak harus menaikan upah buruh dan dapat menggunakan besaran upah yang sama dengan UMP 2020. Prosesnya dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Ketiga, bagi perusahaan yang tidak terdampak (apalagi yang justru tumbuh) di masa pandemi maka harus menerapkan upah mengikuti UMP baru di tahun 2021 ini.

Anies berharap, dengan kebijakan UMP asimetris ini maka diharapkan hadir rasa keadilan berat sama dipikul, ringan sama dijinjing.

"Untuk pertama kalinya UMP ditetapkan dengan kebijakan asimetris seperti ini. Mengapa? Karena, Kami menyadari bahwa tujuan merdeka dan tujuan bernegara dari bangsa Indonesia adalah menghadirkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia," pungkasnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid