sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Alasan DPR menunda pengesahan RUU PKS

DPR memutuskan untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 26 Sep 2019 19:24 WIB
Alasan DPR menunda pengesahan RUU PKS

DPR memutuskan untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Menurut Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), RUU tersebut ditunda karena masih banyak pasal yang dipersoalkan. 

"Waktunya yang pendek dan masih banyak masalah yang belum selesai dibahas. Maka, kita putuskan ditunda," kata Bamsoet kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9).

DPR RI saat ini bisa melanjutkan pembahasan RUU secara lintas periode (carry over) setelah merevisi UU Peraturan Pembentukan Perundangan Perundang-undangan (UU P3).

Bamsoet mengaku sudah berkoordinasi dengan Panitia Kerja (Panja) RUU PKS terkait penundaan itu. "Sampai saat ini untuk judul RUU saja belum ada kesepakatan, sehingga tidak bisa diteruskan karena waktu yang pendek,” jelas dia.

Sponsored

Pemerintah dan DPR juga telah sepakat membentuk tim perumus RUU PKS yang akan mulai bekerja pada periode mendatang. Menurut Bamsoet, wakil rakyat mengharmonisasi ketentuan pidana dalam RUU PKS dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Penundaan ini disambut baik Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Menurut Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, rumusan naskah akademik dan pasal-pasal RUU PKS masih jauh dari semangat nilai-nilai Pancasila, agama, dan budaya ketimuran.

"Fraksi PKS merasa berkewajiban melindungi warga bangsa dari kekerasan seksual tapi kami juga punya tanggung jawab moral untuk menjaga moralitas bangsa sesuai Pancasila dan konstitusi," tegasnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid