sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Alasan KPK surati Erick Thohir soal proyek fiktif Waskita Karya

KPK telah mengirimkan surat pada Menteri BUMN pada tanggal 12 November 2019.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 18 Nov 2019 18:32 WIB
Alasan KPK surati Erick Thohir soal proyek fiktif Waskita Karya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan melayangkan surat ke Menteri BUMN, Erick Thohir, terkait tidak kooperatifnya Dessi Arryani untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

KPK merasa perlu meminta bantuan Erick karena Dessi yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk, telah kali kedua mangkir atau absen dari pemeriksaan KPK yakni pada 28 Oktober 2019 dan 11 November 2019.

“KPK telah mengirimkan surat pada Menteri BUMN tertanggal 12 November 2019 terkait dengan ketidakhadiran saksi Desi Arryani. Selain itu, kami juga telah mengirimkan surat ke alamat saksi secara patut," kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Senin (18/11).

Rencananya, kata Febri, pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Dessi pada Rabu (20/11) dan Kamis (21/11) pukul 09.30 WIB. Diketahui, Dessi selalu mangkir dari pemeriksaan KPK dengan berbagai alasan. Salah satunya sedang menjalankan dinas luar kota.

Febri memandang, keterangan Dessi dinilai penting lantaran dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Divisi III PT Waskita Karya Tbk. Keterangan Dessi tersebut akan digunakan KPK untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Fathor Rachman.

"Dengan adanya surat tersebut, kami harap Menteri BUMN dan jajaran dapat memberikan arahan agar seluruh pejabat yang diperiksa bersikap koperatif dengan proses hukum dan mendukung upaya pemberantasan korupsi," ungkap Febri.

Adapun bekas Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman, sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar. 

Keduanya, diduga telah mengatur dan menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor guna menggarap 
pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan PT Waskita Karya. Sejumlah proyek itu tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.

Sponsored

Diduga, terdapat empat perusahaan subkontraktor tidak mengerjakan proyek yang sesuai dalam kontrak karena pekerjaan yang dimaksud telah dikerjakan oleh perusahaan lain.

Namun, Waskita Karya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut. Namun, keempat perusahaan tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran kepada sejumlah pihak, yang juga mengalir dan digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Yuly.

Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), setidaknya terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sebesar Rp186 miliar akibat kasus ini. Hingga kini, KPK belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut. Tetapi, KPK telah mencekal keduanya untuk bepergian ke luar negeri.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid