sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Alasan Polri tak tahan Jokdri usai diperiksa 20 jam

Selain Jokdri, polisi juga tidak menahan tiga orang suruhannya untuk merusak barang bukti.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 19 Feb 2019 14:56 WIB
Alasan Polri tak tahan Jokdri usai diperiksa 20 jam

Mabes Polri menjelaskan alasan Satgas Antimafia Bola tidak menahan Pelaksana tugas Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Joko Driyono. Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 20 jam, dia meninggalkan Polda Metro Jaya sekitar pukul 07.15 WIB Selasa (19/2).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, keputusan penahanan CEO PT Liga Indonesia Baru yang kerap disapa Jokdri, ada pada penyidik. Penyidik akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu, setelah mendapatkan jawaban atas pemeriksaan Jokdri.

"Gak ditahan itu kewenangan penyidik. Penyidik yang paling menentukan, dengan mekanisme gelar perkara," kata Dedi di Mabes Polri, Selasa (19/2).

Selain Jokdri, tiga tersangka perusakan dokumen di Kantor PSSI, suruhan Jokdro, juga tidak ditahan. Tersangka Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur, tidak ditahan karena dinilai bersikap kooperatif.

"Tiga pelakunya saja yang melakukan pengerusakan di TKP, kalau dia kooperatif, sementara dari pertimbangan penyidik secara objektif maupun subjektif, belum dilakukan penahanan," ucapnya.

Alasan lain, Dedi menekankan, tim penyidik juga mempertimbangkan Jokdri tidak akan melarikan diri. Apalagi, penyidik telah mengamankan barang bukti yang diperlukan, sehingga tidak mungkin dihilangkan.

"Semua barang bukti sudah disita satgas. Tentunya itu sudah dipertimbangkan satgas," ujarnya.

Jokdri ditetapkan sebagai tersangka setelah tim gabungan yang terdiri dari Satgas Antimafia Bola, penyidik Polda Metro Jaya, dan Inafis Polda Metro Jaya, melakukan penggeledahan di apartemen Jokdri. Unit apartemen yang berada di  Tower 9 Taman Rasuna Said, Jakarta Selatan, digeledah pada Kamis (14/2) malam.

Sponsored

Dari penggeledahan tersebut, kepolisian mengamankan sekitar 75 item barang bukti dari apartemen Jokdri. Di antaranya ialah buku tabungan dan kartu kredit, cek, kwitansi, dan uang tunai. Turut disita diantaranya barang elektronik seperti laptop, iPad, tablet, flash disk, dan enam buah ponsel. Selain itu, sejumlah dokumen dan catatan, di antaranya dokumen PSSI, turut disita oleh tim satgas.

Setelah menggeledah apartemen Jokdri, tim gabungan juga menggeledah ruang kerja Jokdri di kantor PSSI. Dari lokasi tersebut, polisi menyita sembilan item barang bukti, seperti ponsel, kunci kantor, dan sejumlah dokumen. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid