sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Alasan Polri tetapkan tersangka 6 Laskar FPI

Pekan depan penyidik tetap mengirimkan berkas perkara kepada JPU.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 05 Mar 2021 08:50 WIB
Alasan Polri tetapkan tersangka 6 Laskar FPI

Penetapan tersangka enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) diklaim dilakukan sudah sejak lama. Dikatahui, enam orang tersebut telah meninggal akibat ditembak oleh polisi. 

Direktur Tindak Pidana Umum Breskrim Polri, Brigjen Andi Rian menuturkan, penetapan tersangka baru diumumkan karena gelar perkara bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku jaksa penuntut umum (JPU).

Proses hukum, kata Andi, tetap harus melengkapi siapa, apa serta bagaimana peristiwa meski pelaku telah meninggal dunia. Padahal, berdasarkan aturan KUHP, kasus akan gugur apabila tersangka meninggal dunia.

"Kami butuh mengirimkan berkas dulu terkait kasus 170. Nanti akan ditunggu petunjuk jaksa seperti apa, karena Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan," ujarnya kepada Alinea, Jumat (5/3).

Sponsored

Dibeberkan Andi dalam proses hukum, JPU yang akan menentukan penghentian perkara tersebut. Oleh sebab itu, gelar perkara tetap dilakukan pada Selasa (2/3) lalu. "Berkas perkara akan kami kirim pekan depan," tuturnya.

Sebelumnya Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan, Bareskrim saat ini tengah fokus menindak laporan terhadap tiga anggota polisi Polda Metro Jaya yang menembak mati empat anggota Laskar organisasi terlarang FPI. Hal itu sebagaimana dengan instruksi kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM.

Berita Lainnya
×
tekid