sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Syamsuddin Haris ungkap alasan terima tawaran jadi Dewas KPK

Syamsuddin pernah menyatakan menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 20 Des 2019 20:48 WIB
Syamsuddin Haris ungkap alasan terima tawaran jadi Dewas KPK

Syamsuddin Haris, guru besar politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengungkapkan alasannya menerima tawaran Presiden Joko Widodo menjadi Dewan Pengawas atau Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal, Syamsuddin termasuk salah satu tokoh yang menolak keras Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang mengamanahkan adanya keberadaan jabatan Dewan Pengawas KPK.

Menurut dosen pascasarjana ilmu politik FISIP Universitas Nasional ini, alasan dirinya menerima tawaran ini karena konsep penunjukan Dewan Pengawas KPK telah berubah.  Dari semula dipilih DPR RI, belakangan dipilih oleh presiden. 

“Sehingga dewan pengawas tidak bisa titip-titipan kandidatnya. Untuk (penunjukan) dewan pengawas melalui perubahan format itu. Formatnya (dewan pengawas) dibentuk DPR menjadi presiden," kata Syamsuddin saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/12).

Di samping itu, dia mengaku telah mengetahui syarat menjadi Dewan Pengawas KPK harus memiliki integritas tinggi. Atas dasar itu, Syamsuddin menyimpulkan, dewan pengawas lembaga antikorupsi itu dapat menjadi celah untuk menyelamatkan dan memperkuat KPK.

“Jadi, saya yakin dewan pengawas dengan tim kami ini bisa menjadikan KPK mungkin lebih kuat dari sebelumnya. Jadi, saya pikir ini adalah kesempatan kita untuk menjadi gerbang terdepan pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Syamsuddin.

Diketahui, Syamsuddin pernah menyatakan menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK. Bahkan, dia pernah menaruh rasa curiga inisiasi pembentukan Dewan Pengawas KPK oleh DPR RI hanya untuk melemahkan lembaga antirasuah itu.

Rasa curiga itu didasari atas kewenangan Dewan Pengawas KPK terkait pemberian izin atas kerja penindakan KPK. Misalnya, memberikan izin terhadap penyadapan, penggeledahan, bahkan penyitaan.

Sponsored

Hal itu diutarakan saat memberikan keterangan dalam konferensi pers Sivitas LIPI menolak revisi UU KPK di Kantor LIPI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (10/9). Syamsuddin Haris akan menjadi anggota Dewan Pengawas KPK bersama empat orang lainnya, yakni Tumpak Hatorangan Panggabean, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, dan Harjono.

Berita Lainnya
×
tekid