sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Alex Noerdin kembali diperiksa Kejagung

Ini merupakan pemeriksaan kedua yang dijalani Alex Noerdin dalam kasus dana hibah bansos Pemprov Sumsel.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 14 Agst 2019 10:49 WIB
Alex Noerdin kembali diperiksa Kejagung

Kejaksaan Agung kembali memanggil mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dana hibah bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sumsel Tahun Anggaran 2013.

Berdasarkan pantauan jurnalis Alinea.id, Alex Noerdin datang tepat waktu sesuai jadwal pemeriksaan pukul 09.00 WIB di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Ia datang dengan menggunakan kemeja putih dan celana hitam.

Kedatangan Alex Noerdin diiringi dua orang pendamping. Ia kemudian menemui kuasa hukum yang telah tiba di lokasi pukul 08.30 WIB.

Ini merupakan kali kedua politikus Partai Golkar memenuhi panggilan kejaksaan untuk diperiksa dalam kasus dana hibah bansos Pemprov Sumsel Tahun Anggaran 2013. Pemeriksaan pertamanya terjadi pada 26 September 2016 lalu.

Sponsored

Kasus ini berawal dari temuan Kejagung terhadap adanya penerimaan fiktif dana bantuan tersebut. Para penerima dana bansos diduga membuat akta palsu untuk menerima bantuan dari pemerintah.

Kejagung telah menetapkan dua tersangka yaitu Kepala BPKAD Provinsi Sumsel Laonma Tobing dan Ikhwanuddin, mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumsel. Penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, di antaranya anggota DPRD Provinsi Sumsel.

Penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam perubahan anggaran untuk dana hibah dan bansos dari Rp1,4 triliun menjadi Rp2,1 triliun. Selain itu, selama perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban, terdapat dugaan pemotongan, peruntukan fiktif, dan ketidaksesuaian peruntukan.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid