sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Alex Noerdin resmi tersangka kasus korupsi PDPDE Sumsel

Penetapan tersangka Alex Noerdin dibenarkan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 16 Sep 2021 15:00 WIB
Alex Noerdin resmi tersangka kasus korupsi PDPDE Sumsel

Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin resmi menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel).

Penetapan tersangka anggota Komisi VII DPR RI ini dibernarkan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Supardi.

“Iya betul,” kata Supardi saat dikonfirmasi, Kamis (16/9).

Selain Alex Noerdin, ia menyebutkan, ada satu tersangka lain, yaitu mantan Komisaris PDPDE Sumsel Muddai Madang. Keduanya ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya, penyidik menetapkan dua tersangka adalah A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN periode 2009 dan Caca Isa Saleh S selaku Dirut PDPDE Sumsel 2008. Keduanya menjalani penahanan sejak hari ini hingga 27 September 2021.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus tersebut berawal dari perjanjian jual beli gas bagian negara antara KKS Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman dan Pacific Oil dengan Pemprov Sumsel. Hak jual ini merupakan participating interest PHE 50%, Talisman 25%, dan Pacific Oil 25%, yang diberikan dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Pemprov Sumsel.

Namun, pada praktiknya, disebutkan bukan Pemprov Sumsel yang menikmati hasilnya, tapi PT. PDPDE Gas yang merupakan rekanan yang diduga telah menerima keuntungan fantastis selama periode 2011-2019.

Sponsored

PDPDE Sumsel yang mewakili Pemprov Sumsel disebut hanya menerima total pendapatan kurang lebih Rp38 miliar dan dipotong utang saham Rp8 miliar. Bersihnya kurang lebih Rp30 miliar selama 9 tahun.

Sebaliknya, PT PDPDE Gas mendapatkan banyak keuntungan dari penjualan gas bagian negara ini. Diduga selama kurun waktu 8 tahun,  pendapatan kotor sekitar Rp977 miliar, dipotong dengan biaya operasional, bersihnya kurang lebih  Rp711 miliar.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid