sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Alexander Tanzil diperiksa usai penetapan tersangka Lin Che Wei

Pemeriksaan Alexander Tanzil terkait kasus dugaan korupsi ekspor CPO.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 18 Mei 2022 15:10 WIB
Alexander Tanzil diperiksa usai penetapan tersangka Lin Che Wei

Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Alexander Tanzil dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya. Pemeriksaan itu dilakukan usai penyidik menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumadena mengatakan, pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas Alexander Tanzil sebagai saksi. Dalam hal ini, saksi berstatus sebagai Direktur PT Berkah Sarana Irjatama.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya," ujar Ketut dalam keterangan resmi, Rabu (18/5).

Selain Alexander Tanzil, penyidik juga memeriksa Direktur CV Maju Terus, Heru Purnomo; Sales Manajer PT Sari Agrotama Persada, Ahmad S; Presiden Direktur Sari Agrotama Persada, Tonny Muksim; Deputy Head PT Bukit Inti Makmur Abadi, Sie Virmala Putra Kosa; Direktur Utama PT Wilmar Nabati Indonesia, Erik; dan Kabag Perlengkapan Biro Umum dan Laporan Pengadaan Sekjen, Billy Anugrah. 

Hingga kini penyidik telah menetapkan Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, Stanley MA sebagai tersangka. Stanley ditetapkan jadi tersangka pada Selasa (19/4). Stanley menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; serta General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Mereka disangkakan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sejauh ini, penyidik masih melakukan penyelidikan keterlibatan eksportir lain di kasus ini. Selain itu, penyidik juga menyatakan masih berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait nilai kerugian perekonomian negara atas kasus ini.

Penggeledahan dan penyitaan dokumen pun telah dilakukan. Kendati demikian, belum ada aset yang dilakukan penyitaan untuk pemulihan kerugian perekonomian negara.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid