sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Alih fungsi lahan di Lebak capai 178 hektare

Ada 28 titik kegiatan tambang liar di kawasan Gunung Halimun Salak.

Khaerul Anwar
Khaerul Anwar Kamis, 09 Jan 2020 17:17 WIB
Alih fungsi lahan di Lebak capai 178 hektare

Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN), Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mencatat seluas 178 hektar lahan di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) sudah beralihfungsi menjadi area penambangan liar atau gurandil.

"Hulu sungai Ciberang (blok Cibuluh Desa sampai dengan Lebak Sampay Desa Lebak  Situ) terdapat kegiatan penambangan emas tanpa ijin (PETI) dengan luasan terdampak Kegiatan PETI ± 178 Ha," kata Kepala Sesi SPTN TNGHS Wilayah I Lebak Siswoyo via pers rilis, Kamis (9/1).

Siswoyo mengungkapkan, ada 28 titik jumlah kegiatan tambang liar di kawasan Gunung Halimun Salak, sebanyak 22 titik tambang liar berada di Kabupaten Lebak.

"Upaya yang dilaksanakan oleh Balai TNGHS melalui penyusunan program secara terpadu melibatkan para pihak. Penyuluhan penutupan PETI, pemberdayaan masyarakat," ujarnya.

Selain penambangan ilegal, jelas dia, ada juga tanaman garapan masyarakat berupa sawah dan kebun masyarakat di kawasan taman nasional dengan luasan 161 hektar.

Kawasan KPHK terdiri dari Hutan Produksi Terbatas seluas 813,42 hektare, dan Hutan Produksi seluas 2.892,44 hektare dengan total luas garapan 3.866,86 hektare.

"Garapan masyarakat ditanami tanaman tahunan berupa sengon, cengkeh, pisang, durian, petai, karet dan tanaman musiman berupa padi, jagung, singkong dan lain-lain. Garapan masyarakat dimulai sejak sebelum ditetapkan menjadi taman nasional," jelasnya.

Kawasan TNGHS, sambung dia, terutama di area operasi penambangan liar, termasuk kawasan rawan longsor. "Hulu sungai Ciberang terdapat kegiatan penambangan emas tanpa ijin (PETI) dengan luasan terdampak Kegiatan PETI ± 178 Ha," tutupnya.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid