sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Allan Nairn dilaporkan ke polisi usai bongkar skenario Prabowo

Allan dituding telah menyebarkan berita bohong atau hoaks.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 16 Apr 2019 19:09 WIB
Allan Nairn dilaporkan ke polisi usai bongkar skenario Prabowo

Wartawan investigasi asal Amerika Serikat, Allan Nairn dilaporkan ke polisi oleh seklompok massa yang menamakan dirinya Koalisi Masyarakat Demokrasi Indonesia Anti Penyebaran Berita dan Data-Data Hoaks.

Laporan terhadap Allan terkait liputan investigasinya yang membongkar adanya skenario dari calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto jika memenangi Pilpres 2019. Atas laporannya itu, Allan dituding telah menyebarkan berita bohong atau hoaks.

Kuasa hukum Masyarakat Demokrasi Indoneaia Anti Penyebaran Berita dan Data-Data Hoaks, Pandaopotan Lubis, mengatakan laporan yang dibuat Allan dapat mempengaruhi kondisi masyarakat Indonesia. Terlebih, laporan tersebut dirilis menjelang pemungutan suara Pilpres 2019.

"Ada seorang warga negara asing ingin masuk ke dalam situasi masyarakat kita di saat sedang mengadakan pesta demokrasi Pemilu 2019. Pelaporan ini untuk mencegah analisir asing yang ingin mempengaruhi kondisional masyarakat kita yang mau menjalankan pemilu nanti,” kata Pandaopotan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/4).

Pandaopotan meminta kepada kepolisian untuk dapat segera menindaklanjuti secara cepat laporannya itu. Pasalnya, informasi yang disebarkan Allan dianggap dapat mengacaukan kondisi masyarakat menjelang pemilu.

"Kami berharap Polri lebih peka untuk menjaga situasional dan bisa mengamankan atau setidaknya memeriksa WNA ini, karena memberikan berita tak layak dan belum tentu validitasnya bisa dipertanggungjawabkan," kata dia.

Dalam laporan tersebut, Pandaopotan melampirkan sejumlah barang bukti berupa beberapa pemberitaan dari media online laporan investigasi wartawan asal negeri paman sam itu, serta bukti transfer yang dilampirkan dalam laporannya tersebut.

"Yang kami bawa materi tentang berita-berita bohong dan bukti transfer dari New York kepada Allan Nairn," ucapnya.
Atas perbuatannya itu, kata Pandaopotan, Allan akan disangkakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sponsored

"Karena kebohongan-kebohongan publik dapat mempengaruhi masyarakat dengan berita-berita palsu sangat menganggu stabilitas negara," ujar dia.

Menanggapi laporan soal Allan Nairn itu, Bareskrim Polri bakal menundanya hingga Kamis (18/4). Sebab,  laporan tersebut akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Direktorat Siber Bareskrim Polri.

"Iya ditunda, kami disuruh datang lagi hari Kamis, untuk mengkonsultasikan laporan kami dengan Direktorat Siber Bareskrim Polri," ujar Pandaopotan.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid