sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ambil dokumen, KPK bawa saksi bansos Covid-19 ke suatu tempat

Ali Fikri tidak menjelaskan secara detail lokasi yang didatangi tim bersama saksi tersebut.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 19 Jan 2021 19:16 WIB
Ambil dokumen, KPK bawa saksi bansos Covid-19 ke suatu tempat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memboyong saksi ke suatu tempat yang tidak disebutkan lokasinya. Upaya itu untuk mengambil dokumen terkait kasus dugaan suap bansos Covid-19 Jabodetabek 2020.

Pada kasus tersebut, bekas Menteri Sosial, Juliari P. Batubara (JPB), ditetapkan sebagai tersangka. Semenyata saksi yang dibawa penyidik, kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, merupakan pihak swasta, Daning Saraswati.

"Untuk mengonfirmasi lebih jauh terkait apa yang diketahui oleh yang bersangkutan terkait dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini, maka tim penyidik KPK mengantarkan saksi ke suatu tempat untuk mengambil beberapa dokumen yang terkait dengan perkara ini," ujarnya, Selasa (19/1).

Ali belum menjelaskan lebih jauh tentang aktivitas tersebut. Perkembangan hasil pemeriksaan dijanjikan akan diinformasikan lagi nanti.

KPK menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19. Selain Juliari, ada pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial (PPK Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), serta pihak swasta, Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Penetapan lima tersangka bermula dari giat tangkap tangan, pekan pertama Desember 2020. Dalam operasi senyap, komisi antikorupsi menangkap enam orang, tidak termasuk Juliari dan Adi, dan menyita barang bukti berupa uang yang totalnya sekitar Rp14,5 miliar. 

Kasus bermula dari pengadaan bansos Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos sekitar Rp5,9 triliun dan total 272 kontrak selama dua periode. Juliari bersama Adi dan Matheus, lalu diterka menerima uang dari Ardian serta Harry dalam pengadaannya.

Bagian Juliari diterka mencapai Rp17 miliar. Perinciannya, Rp8,2 miliar pada periode pertama dan kedua, Oktober-Desember 2020, Rp8,8 miliar.

Sponsored

Sebagai penerima, Matheus dan Adi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pemberi, Ardian dan Harry, diterka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Berita Lainnya
×
tekid