sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ambroncius Nababan resmi jadi tersangka ujaran rasial

Penyidik sampai kini masih memeriksa Ambroncius sebagai tersangka.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 26 Jan 2021 20:42 WIB
Ambroncius Nababan resmi jadi tersangka ujaran rasial

Bareskrim Polri menetapkan politikus Partai Hanura, Ambronsius Nababan, sebagai tersangka tindak pidana ujaran rasial terhadap mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) asal Papua, Natalius Pigai. Penetapan dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.

"Ya, betul (ditetapkan tersangka)," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi, saat dikonfirmasi, Selasa (26/1).

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono, menambahkan, penyidik memeriksa lima saksi, ahli pidana, dan ahli bahasa sebelum melakukan gelar perkara.

Dia menuturkan, penyidik sudah menjemput Ambroncius, sore tadi dan sampai kini masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah dia langsung ditahan.

"Penahanan adalah wewenang penyidik," ujarnya.

Atas perbuatannya, Ambroncius disangkakan melanggar Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b ayat (2) UU 2008 tentang Pengapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP. Dia terancam pidana di atas lima tahun. 

Ambroncius Nababan menuai kecaman lantaran menyebut Natalius Pigai sebagai Gorila dan Kadrun Gurun melalui medsos. Dia mengklaim, tudingan itu merespons pernyataan Natalius mengenai setiap warga berhak menolak vakasin Covid-19.

Dia kemudian dilaporkan ke polisi dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi, kemarin (Senin, 25/1). Sebelum diperiksa, Ambroncius mengakui unggahannya dilakukan lantaran kekesalannya terhadap Natalius.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid