sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Amnesti Jokowi satu-satunya penyelamat Baiq Nuril

Amnesti dari Jokowi merupakan langkah terakhir dan satu-satunya yang dapat menyelamatkan Baiq.

Valerie Dante
Valerie Dante Sabtu, 06 Jul 2019 16:00 WIB
Amnesti Jokowi satu-satunya penyelamat Baiq Nuril

Perempuan Mahardika, organisasi masyarakat yang bergerak memperjuangkan kemerdekaan wanita, menuntut agar Presiden RI Joko Widodo mengabulkan amnesti bagi Baiq Nuril.

"Kami menuntut agar Presiden Jokowi memberikan amnesti bagi Baiq Nuril," tegas Sekretaris Nasional Perempuan Mahardika Mutiara Eka dalam konferensi pers di Gedung YLBHI, Jakarta, Sabtu (6/7). 

Pada Jumat (5/7), Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril terkait kasus pelecehan seksual yang menimpa dirinya. Artinya, Baiq Nuril kemungkinan akan menjadi hukuman penjara sesuai putusan MA pada 26 September 2018 karena dinilai melanggar UU No 11 Tahun 2018 tentang ITE.

"Dengan kondisi itu, amnesti Presiden Jokowi merupakan langkah terakhir dan satu-satunya pilihan yang bisa menyelamatkan Baiq Nuril dari hukuman penjara," tuturnya.

Mutiara menyatakan peningkatan partisipasi perempuan dalam bisnis, ekonomi, dan politik tentu tidak akan terwujud ketika upaya perempuan untuk bebas dari belenggu kekerasan seksual tidak mendapat dukungan pemerintah.

Selain itu, ormas itu juga menuntut agar pemerintah Indonesia meratifikasi Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) 190 terkait Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja.

"Jelas sekali apa yang dialami Baiq Nuril adalah pelecehan seksual, pelecehan berbasis gender, dan dilakukan berulang kali di tempat kerja," tutur Mutiara.

Dalam Konvensi ILO, kekerasan dan pelecehan terhadap pekerja didefinisikan sebagai serangkaian perilaku yang tidak dapat diterima, ancaman, baik terjadi sekali maupun berulang, yang memungkinkan adanya kerusakan fisik, psikologis, seksual, dan ekonomi.

Sponsored

Tidak hanya itu, Perempuan Mahardika pun mendesak agar pemerintah sesegera mungkin mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

"Dalam RUU itu, diakui ada sembilan bentuk kekerasan, salah satunya adalah pelecehan seksual baik secara fisik maupun nonfisik atau verbal," jelasnya.

Selebihnya, RUU tersebut pun mengakui keterangan korban dan informasi elektronik dapat dijadikan sebagai alat bukti yang memberi peluang bagi korban untuk memenuhi syarat pembuktian.

"Hal ini sudah lama sekali menjadi tuntutan teman-teman gerakan perempuan di Indonesia," ungkapnya.

Mutiara menjelaskan sampai saat ini, Perempuan Mahardika belum memiliki rencana lanjutan jika amnesti tidak dikabulkan.

Dia masih berharap Jokowi akan mendengar seruan perempuan Indonesia dan mengabulkan pengampunan bagi Baiq Nuril.

"Sampai saat ini, tuntutan utama kami semua adalah amnesti sehingga kita coba memaksimalkan di situ. Sejujurnya tidak terbayang jika Jokowi membiarkan Baiq Nuril dikriminalisasi dan menjalankan hukuman penjara. Langkah-langkah selanjutnya mungkin akan dibahas bersama tim kuasa hukum."

Sejauh ini, Mutiara pun menyampaikan belum ada rencana untuk kembali melakukan audiensi dengan DPR RI atau Kantor Staf Presiden (KSP) untuk membahas persoalan tersebut.

"Saya yakin Koalisi Masyarakat Sipil Save Baiq Nuril sedang merencakan upaya untuk bertemu Jokowi. Tapi untuk sekarang kami hanya akan fokus menyampaikan tuntutan-tuntutan yang dapat membantu menguatkan argumentasi kenapa presiden harus memberikan amnesti," jelas Mutiara.

Tidak hanya terancam hukuman enam bulan penjara, dalam pengadilan kasasi di MA, Baiq Nuril juga dijatuhi denda Rp500 juta.

Mutiara menyatakan dia menghargai dukungan masyarakat sipil yang pada 2018 menggalang dana bertajuk "Koin Dukungan untuk Baiq Nuril" dalam upaya membayar denda tersebut.

"Denda Rp500 juta itu bertentangan dengan pernyataan Jokowi mengenai perempuan sebagai aset ekonomi dan penting untuk mencapai target pembangunan nasional. Itu tidak masuk akal. Jokowi dan pemerintahannya harus membuktikan secara konkret bentuk kepedulian mereka dalam aspek pemberdayaan perempuan," ungkapnya.
 

Berita Lainnya
×
tekid