sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Amnesty International minta polisi jelaskan pemicu rusuh 22 Mei

Anggota polisi yang terbukti melakukan kekerasan terhadap demonstran pada 22 Mei juga harus segera ditindak. 

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 09 Jul 2019 13:37 WIB
Amnesty International minta polisi jelaskan pemicu rusuh 22 Mei

Amnesty International Indonesia meminta polisi menjelaskan pemicu terjadinya kerusuhan pada 21-22 Mei 2019. Kerusuhan terjadi saat massa berunjuk rasa di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, untuk menolak penetapan hasil perhitungan Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Menurut Direktur Eksekutif Usman Hamid, polisi perlu menjelaskan pemicu kerusuhan secara detail untuk menyinkronkan temuan Amnesty International Indonesia. Amnesty International juga menginvestigasi kasus tersebut.

Bagi Usman, penjelasan itu penting karena kerusuhan menimbulkan kerugian berupa perusakan sejumlah fasilitas, seperti asrama Brimob dan sejumlah kendaraan milik polisi. “Tindakan-tindakan kriminal semacam itu tentunya kami sangat mendukung agar Polri bekerja dengan profesional untuk mengusutnya lebih lanjut,” kata Usman di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/7).

Hari ini Usman bertemu Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono. Usman menjelaskan, pertemuannya dengan Gatot Eddy untuk membahas hasil investigasi kerusuhan 21-22 Mei lebih rinci. Pertemuan tersebut sebagai tindak lanjut pertemuan antara Amnesty International Indonesia dengan Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu.

“Kemarin kita telah bertemu dengan tim supervisi Mabes Polri yang menangani masalah kekerasan dan kerusuhan di bulan Mei tersebut. Hari ini kita ingin membahas lebi jauh, lebih detil dengan Pak Gatot Eddy," kata Usman. 

Selain meminta polisi mengusut tuntas pihak yang terlibat melakukan perusakan fasilitas negara, Usman juga menyampaikan agar temuan adanya anggota polisi yang terbukti melakukan kekerasan terhadap demonstran segera ditindak. 

“Tidak boleh lupa apabila ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum juga diproses dengan cara yang sama, dengan cara profesional dan terpercaya,” ucapnya.

Selain membahas kasus kerusuhan 22 Mei, Usman mengungkapkan, ia juga akan menyinggung kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. 

Sponsored

Menurutnya, polisi perlu membeberkan kinerja yang telah dilakukan oleh tim gabungan pencari fakta kasus Novel Baswedan selama ini. Usman menegaskan kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan tetap harus dibongkar hingga ke akar-akarnya.

“Harapannya tentu ada titik terang, ada semacam kemajuan yang signifikan dengan hasil kerja tim di bawah Kapolri bekerja dengan pengusutan kasus penyiraman Novel Baswedan,” ujar Usman.

Berita Lainnya
×
tekid