sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Libatkan anak dalam aksi 22 Mei dan demonstrasi di MK bisa dipidana

Ketua Lembaga Perlindungan Anak GENERASI Ena Nurjanah mengimbau masyarakat menghentikan pelibatan anak dalam kancah politik.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Sabtu, 29 Jun 2019 12:00 WIB
Libatkan anak dalam aksi 22 Mei dan demonstrasi di MK bisa dipidana

Ketua Lembaga Perlindungan Anak GENERASI Ena Nurjanah mengimbau masyarakat menghentikan pelibatan anak dalam kancah politik. Menurutnya, dunia politik bukan ranah bermain bagi anak-anak.

Pernyataan tersebut disampaikan Ena menanggapi masih dijumpainya anak-anak saat aksi 22 Mei 2019 di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan demonstrasi jelang keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Anak-anak ini umumnya datang dari luar Jakarta, punya semangat pembelaan yang tinggi terhadap tokoh atau kelompok tertentu. Namun, ada juga yang tidak paham maksud kedatangan mereka. Mereka datang hanya berdasarkan ajakan atau suruhan orang dewasa," ujar Ena dalam keterangan tertulis yang diterima Alinea.id, Sabtu (29/6).

Ena mengungkap, sebanyak 67 dari 447 perusuh yang tertangkap saat kericuhan 22 Mei 2019 masih anak-anak. Selain itu, tiga di antara sembilan korban tewas merupakan anak-anak.

Sponsored

Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak (UU PA) Nomor 35 Tahun 2014, kata Ena, telah terpampang jelas larangan dan sanksi hukum melibatkan anak dalam segala bentuk kegiatan politik.

Bila melanggar, sanksinya berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

"Hal ini harusnya menjadi perhatian serius pemerintah yang telah menerbitkan Undang-Undang perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Sudah sejauh mana implementasi dari sanksi hukum ini dijalankan?" ucapnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid