sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Anak pemilik travel umroh diciduk usai tuduh Jokowi PKI di Facebook

Selain menghina presiden, pelaku juga terbukti menyebarkan berita bohong atau hoaks.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 09 Mei 2019 10:57 WIB
Anak pemilik travel umroh diciduk usai tuduh Jokowi PKI di Facebook

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri menangkap Egiet Yusatanagi. Pria berusia 25 tahun itu dicokok pada Selasa, (7/5), di rumahnya di daerah Tanggerang Selatan, Banten, terkait unggahan statusnya di media sosial Facebook.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengungkapkan Egiet Yusatanagi diketahui anak seorang pemilik travel umroh dan money changer. Dia diduga melanggar hukum karena menghina Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia.

“EY (Egiet Yusatanagi) diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Republik Indonesia. Tak hanya itu, dia juga menyebarkan berita bohong melalui akun Facebook Egiet Yusatanagi,” kata Dedi melalui pesan singkat di Jakarta pada Kamis, (9/5).

Dedi menjelaskan, penangkapan terhadap Egiet Yusatanagi bermula dari informasi mengenai konten penghinaan terhadap Presiden Jokowi. Saat ditelusuri, ternyata Egiet Yusatanagi tak hanya menghina presiden, tapi juga menyebarkan berita bohong mengenai Jokowi dan matinya salah seorang saksi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

“Yang bersangkutan menyebar berita bohong mengenai tuduhan bahwa Jokowi adalah PKI dan berita bohong tentang matinya saksi Prabowo-Sandi karena dibacok di PPK Amalatu,” ujar Dedi.

Lebih lanjut, Dedi menambahkan, Egiet Yusatanagi mengunggah konten-konten penghinaan dan kebohongan tersebut di jejaring media sosial Facebook dan Instagram.

“Dari hasil interogerasi, yang bersangkutan mendapatkan konten-konten tersebut dari portal berita maupun kiriman chat Whatsapp. Dan yang bersangkutan memposting ulang di halaman akun media sosialnya,” ucap Dedi.

Selain menangkap pelaku, Dedi mengatakan, polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti. Antara lain 1 unit tab merek Samsung, 1 unit ponsel merek Xiaomi Redmi, 1 unit ponsel merek Asus, 1 unit ponsel merek Samsung warna Putih. Juga mengambil alih dua akun Facebook dan 1 akun Instagram. 

Sponsored

Atas perbuatannya tersebut, Egiet Yusatanagi dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU No. 1 1946 dan/atau Pasal 207 KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid