sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Anak tersangka ASABRI kembali diperiksa Kejagung

Anak tersangka Ilham W Siregar diperiksa kedua kalinya.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 19 Mar 2021 20:21 WIB
Anak tersangka ASABRI kembali diperiksa Kejagung

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa kembali anak tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI Ilham W Siregar berinisial Ilham Michael Siregar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Ilham Michael Siregar diperiksa kedua kalinya sebagai saksi. Dari pemeriksaan pertamanya pada 9 Maret 2021, penyidik merasa masih perlu mengkonfirmasi sejumlah hal.

"Saksi yang diperiksa hari ini, yaitu IMS selaku anak dari tersangka IWS," kata Leonard dalam keterangan resminya, Jumat (19/3).

Selain memeriksa Ilham Michael Siregar, Leonard mengatakan, dua saksi lainnya turut diperiksa hari ini. Satu saksi merupakan pihak swasta berinisial AIP yang sengaja disembunyikan asal institusinya oleh Kejagung.

"Saksi ketiga adalah Lisa Anastasia selaku Staf Team Saham dari tersangka BTS (Benny Tjokro Saputro)," tuturnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono menyatakan aset yang telah disita jauh dari 50% nilai kerugian negara. Pihaknya pun terus mengupayakan penyitaan aset dengan mendalami bisnis para tersangka.

Untuk diketahui, dalam perkara ASABRI telah dilakukan pemghitungan sementara oleh penyidik dengan nilai kerugian Rp23,7 triliun. Dalam rangka pengembalian kerugian negara itu telah disita aset berupa ribuan hektare tanah, empat tambang, puluhan kapal, puluhan bus, sejumlah mobil, sejumlah lukisan emas, sejumlah perhiasan, dan sejumlah apartement.

Dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI ditetapkan sembilan orang tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro. 

Sponsored

Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, dan Jimmy Sutopo selaku Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 uu 31 thn 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Kemudian subsider pasal 3 jo pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditmabah dengan UU 20 Tahun 2001 tenyang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid