sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ancam nasabah, desk collector fintech VLoan ditangkap

Pelaku menimbulkan rasa cemas dan khawatir bagi nasabah yang menunggak pembayaran.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 08 Jan 2019 19:41 WIB
Ancam nasabah, desk collector fintech VLoan ditangkap

Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) berhasil mengungkap kasus pornografi, pengancaman, ancaman kekerasan, dan menakut-nakuti melalui media elektronik yang dilakukan oleh desk collector financial technology (Fintech) pada perusahaan PT VCard Technology Indonesia (VLoan).

Kasubdit II Cyber Bareskrim Polri Kombes Ricky Naldo Chairul  mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan tiga korban. Saat ini Bareskrim sudah menetapkan empat tersangka, yaitu,  IS (31), PJ (26), RS (27), WW (22).

Pada saat pendaftaran aplikasi VLoan, konsumen harus memberikan pernyataan persetujuan, seluruh data seperti id card, rekening bank, dan juga seluruh kontak yang ada gawai konsumen dapat diakses oleh VLoan. Berawal dari itu, kemudian pelaku melancarkan aksinya.

"Modusnya pelaku membuat grup dari seluruh kontak yang ada di handphone komsumen. Kemudian pelaku menyebarkan konten pornografi, pengancaman, bahkan ditakut-takuti," ujar Ricky di Gedung Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa (8/1).

Pelaku menimbulkan rasa cemas dan khawatir bagi nasabah yang menunggak pembayaran. Dengan demikian pelaku berharap agar para nasabah yang menundak dapat langsung membayar tagihan peminjaman.

"Setelah jangka waktu yang telah ditetapkan, nasabah tidak membayar hutangnya, mulailah desk collector ini melakukan cara penagihan yang tidak benar," papar Ricky.

Polri  akan mendalami kasus ini oandengan menyelidiki perusahaan VLoan. Apalagi, ada dugaan ini sudah masuk dalam ranah kejahatan koorporasi. Pelaku akan terancam enam tahun kurungan penjara.

Kuasa hukum korban, Heni Handayani mengatakan, awalnya banyak sekali korban yang mengadu menjad korban, jumlahnya sampai ratusan orang. Namun hanya tiga korban saja yang memiliki bukti kuat. Heni melihat kasus ini sangat menyedihkan dan memprihatinkan.

Sponsored

"Ada yang sampai cerai dengan suaminya, ada yang dipecat dari pekerjaannya. Ini sangat memprihatinkan," tutur Heni.

Sementara itu ketua Satgas waspada investasi, Tongam Lumban Tobing mengungkapkan kejadian kasus fintech Vloan ini merupakan kasus pertama.

Menurutnya kasus VLoan ini tidak beretika dalam melakukan penagihan kepada para nasabah. "Perlu kami sampaikan bahwa aplikasi ini tidak terdaftar di OJK. Menurut saya cara penagihan yang dilakukan sangat tidak bertika kepada para nasabah," papar Tongam.

Kemudian keempat pelaku ini telah disangkakan pasal 40, 29 junto pasal 4 ayat 1 tentang Pornografi, pasal 45 ayat 1 dan 3 junto pasal 27 ayat 1 dan 3 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, pasal 45B junto pasal 29 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 369 KUHP dan pasal 3,4,5 tentang tindak pidana pencucian uang.

Berita Lainnya
×
tekid