sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ancam pecat kapolda dan pangdam, Walhi: Jokowi represif

Kebijakan pemecatan ini bisa berdampak kepada masyarakat adat yang tinggal di hutan.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 07 Agst 2019 14:35 WIB
Ancam pecat kapolda dan pangdam, Walhi: Jokowi represif

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo yang akan memecat Kapolda dan Pangdam jika tak becus mengurusi kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Provinsi Riau.

Walhi berpendapat sikap pria yang akrab disapa Jokowi itu teramat represif. Alih-alih menyelesaikan persoalan karhutla, kebijakan tersebut justru bisa berimbas kepada masyarakat.

“Di lapangan aparat kepolisian dan tentara itu justru menyasar ke warga. Kami justru mengkhawatirkan model pendekatan seperti ini karena tidak akan efektif mencegah kebakaran hutan,” kata Direktur Eksekutif Walhi, Nur Hidayati kepada Alinea.id di Jakarta pada Rabu (7/8).

Nur Hidayati mengatakan, kebijakan tersebut bisa mengakibatkan kriminalisasi terhadap masyarakat. Terutama bagi masyarakat adat dan masyarakat lokal yang tinggal di dalam atau pinggir hutan. Ketimbang melakukan pemecatan, pemerintah sebaiknya membasahi kembali lahan-lahan gambut agar  kembali menjadi rawa.

“Atau melakukan penanaman kembali tanaman gambut dan membiarkannya berproses secara alami agar menjadi hutan rawa gambut,” ujarnya. 

"Yang harus dilakukan memang harus mengembalikan kembali itu ekosistem rawa gambut. Kalau tidak, selama kondisinya sama seperti sekarang akan sulit dihentikan kebakaran hutan.”

Lebih lanjut, kata Nur Hidayati, kebijakan yang mengancam bakal melakukan pemecatan, pada akhirnya dapat menimbulkan sikap asal bapak senang. “Terlebih birokrasi Indonesia dianggap masih banyak bawahan yang takut pada atasan,” tuturnya.

Ketika hal itu terjadi, Nur Hidayati mengatakan, bukan tak mungkin yang akan banyak menjadi korban adalah masyarakat adat. Sebab, masih ada masyarakat adat yang membuka lahan untuk pertanian dengan cara membakar lahan. 

Sponsored

Akan tetapi, mereka membakar lahan tidak secara luas, hanya sebatas kebutuhan yang subsistem. Ini pun diperbolehkan menurut Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Nah, kami khawatir justru mereka ini yang lebih sering kena tangkap, sementara pemain-pemain besarnya jadi tidak tersentuh," kata Nur Hidayati.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid