sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Andi Arief laporkan Ngabalin hingga Hasto Kristiyanto

Kasus dugaan hoaks 70 juta surat suara tercoblos, Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief resmi melaporkan lima orang ke Bareskrim Polri.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 07 Jan 2019 20:28 WIB
Andi Arief laporkan Ngabalin hingga Hasto Kristiyanto

Kasus dugaan hoaks 70 juta surat suara tercoblos, Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief resmi melaporkan lima orang ke Bareskrim Polri.

Wakil Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Andi Arief telah melaporkan secara resmi lima orang yang menuding dirinya menyebarkan berita hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos. Andi merasa kelima orang terlapor itu telah melanggar haknya.

Kuasa hukum Andi Arief, Irwin Idrus mengatakan, kelima orang terlapor tersebut diduga telah melakukan tindak pidana penyebarluasan informasi elektronik yang berisi muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

"Mereka akan dikenakan pasal 310 KUHP, dan pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang penyebarluasan atau pendistribusian informasi elektronik yang berisi muatan penghinaan atau pencemaran nama baik," ujar Irwin di Gedung Bareskrim Polri, Senin (7/1) petang.

Irwin memaparkan, kelima orang tersebut adalah Kepala Staff Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin, Direktur hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Ade Irfan Pulungan, Juru Bicara (Jubir) TKN Jokowi-Ma'ruf Arya Sinulingga, Jubir Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli, dan Sekretaris Jendral DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Dia memaparkan, alat bukti yang dilaporkan kepada polisi berupa rekaman tayangan program Primetime News Metro TV, dan beberapa berita dari media online.

"Untuk pak Ngabalin ada rekaman Primetime News di Metro TV. Statement dia (Ngabalin) yang menyebutkan pak Andi ini sudah menyebarkan berita bohong secara sengaja. Dan keempat lainnya ini bersumber dari beberapa media online," papar Idrus.

Dia juga mengungkapkan, Andi tidak ingin membuat kegaduhan berita hoaks tujuh kontainer ini lebih jauh lagi. Sehingga, dirinya tidak ikut datang untuk melapor ke Bareskrim Polri.

Sponsored

"Sebenarnya pak Andi Arief ini tidak ingin membuat kegaduhan yang lebih jauh lagi. Pak Andi ini mau dijalankan saja sesuai dengan prosedur hukum, maka beliau sudah mempercayakan kepada kita sebagai kuasa hukumnya," tegasnya.

Laporan itu teregristrasi dengan nomor LP/B/0033/I/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Januari 2019.

Dia mengungkapkan keluarga Wasekjen Demokrat itu sudah amat terganggu dari adanya laporan berita hoaks tersebut. Menurutnya, nama baik keluarga Andi sudah sangat tercemar.

"Intinya keluarga yang paling dirugikan dan tersiksa dengan adanya laporan tidak berdasar dan tidak benar ini," jelas Idrus.

Berita Lainnya
×
tekid