sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Anggaran perjalanan dinas DPRD Jatim dipangkas Rp100 M

Angggota DPRD Jatim turut prihatin dengan merebaknya wabah Covid-19.

Adi Suprayitno
Adi Suprayitno Kamis, 26 Mar 2020 17:01 WIB
Anggaran perjalanan dinas DPRD Jatim dipangkas Rp100 M

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur akhirnya menyetujui pemangkasan anggaran perjalanan dinasnya, baik ke luar provinsi maupun ke luar negeri untuk dialihkan pada penanganan Covid-19 di Jatim.

Pembahasan pemangkasan dana perjalanan dinas itu bersama Sekdaprov yang juga ketua Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19, Heru Tjahjono dan Kepala BPKAD Jatim Bobby Soemiarsono.

Rapat tersebut langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Jatim Kusnadi, dan empat wakil ketua.

“Kami telah menyepakati bahwa kita akan mengalihkan kurang lebih 100 miliar anggaran perjalanan dinas baik ke luar provinsi maupun ke luar negeri untuk penanganan Covid-19,” ujar Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, di Gedung DPRD Jatim, Kamis (26/3/2020).

Sahat mengaku seluruh Angggota DPRD Jatim turut prihatin dengan merebaknya wabah Covid-19, dan ikut merasakan dampak yang harus ditangung masyarakat.

Jika nantinya dana Rp100 miliar dinilai tidak cukup untuk penanganan cooronavirus, maka DPRD Jatim siap mendukung semua langkah yang dilakukan Gubernur Jatim.

"Ini dilakukan agar tidak sampai kekurangan dana,” ujar politikus Golkar itu.

Tak hanya perjalanan dinas saja, pelaksanaan reses akhir bulan Maret ini seluruh angggota DPRD Jatim tidak akan mengambil anggaran untuk biaya makan dan minum.

Sponsored

Artinya, seluruh biaya makan, minum, tenda dan yang lain akan dialihkan untuk mendukung Rp100 miliar buat penanganan Covid-19.

“Makanya pada reses ini nanti tidak akan mengumpulkan orang banyak tapi cukup bertemu dengan 4 atau 5 orang atau bahkan bisa melalui teleconference. Yang penting aspirasi masyarakat di dapil bisa ditampung dan diperjuangkan di DPRD Jatim,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil ketua DPRD Jatim, Anik Maslacha mengusulkan adanya kompensasi kepada masyarakat terdampak Covid-19.

"Pemerintah harus mengalokasikan anggaran secara optimal bagi upaya memaksimalkan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan mengurangi perjalanan dinas rapat dan program lainnya yang belum urgent," kata Anik.

Kompensasi ini dapat diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH), atau penerima dana sosial lainnya.Seperti halnya, pekerja harian lepas, pedagang kecil, buruh tani, buruh ternak, outsourcing atau kelompok masyarakat miskin lainnya.

"Pemberian kompensasi ini bisa kerjasama dengan pemerintah desa/RT/RW untuk memberikan usulan nama KK yang dianggap pelru mendapatkan bantuan," terangnya.

Politikus PKB itu khawatir penyebaran Covid-19 terus meningkat, jika pemerintah tidak segera membuat langkah-langkah antisipatif dengan memutus mata rantai persebaran virus tersebut.

Berita Lainnya
×
tekid