sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Alasan protokol kesehatan, anggaran Pilkada 2020 bakal ditambah

Penambahan jumlah anggaran pilkada masih membutuhkan proses. 

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Kamis, 04 Jun 2020 08:43 WIB
Alasan protokol kesehatan, anggaran Pilkada 2020 bakal ditambah

Pilkada Serentak 2020 telah diagendakan Desember mendatang. Untuk melakukan penerapan dalam setiap proses pesta demokrasi lokal itu, DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP menyepakati menambah anggaran pilkada.

Kesepakatan tersebut, diambil lewat kapat kerja tertutup pada Rabu (3/6). Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Arwani Thomafi menerangkan, usulan penambahan anggaran telah disetujui lantaran melihat urgensi dan kebutuhan pilkada di tengah pandemi Covid-19. 

Namun demikian, terkait nominal DPR RI belum menyetujui lantaran harus menunggu koordinasi juga dengan Gugus Tugas Covid-19. "Penambahan lebih kepada penerapan protokol covid, sehingga kami sekarang butuh bertemu dulu dengan Gugus Tugas, mengkoordinasikan standarnya seperti apa. Kami ingin pilkada ini demokratis, sehat dan aman. Tidak hanya sukses saja, terlaksana tapi aman," kata Arwani lewat keterangannya, Rabu (3/6) malam.

Saat ditanya, ihwal berapa jumlah usulan penambahan anggaran awal, Arwani belum mau membeberkannya. Politikus PPP itu menegaskan, penentuan jumlah penambahan anggaran yang akan dilakuakn masih membutuhkan proses.

Selain berkoordinasi dengan Gugus Tugas, jumlah penambahan anggaran pastinya juga harus disetujui oleh pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan (Menkeu), apakah memungkinkan atau tidak. Pasalnya, sumber anggaran yang disepekati melalui APBN dengan memperhatikan kemampuan APBD masing-masing daerah.

Mengenai koordinasi lanjutan, DPR RI segera mengagendakan kembali Rapat Kerja Gabungan dengan Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Keuangan RI, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI sebelum 15 juni 2020.

Agar terjadi efisiensi dalam penyesuaian kebutuhan anggaran penyelenggaraan Pilkada 2020, Komisi II DPR meminta, KPU, Bawaslu, dan DKPP melakukan restrukturisasi terhadap anggaran yang dialokasikan. "Jadi, untuk setiap tahapan pelaksanaan pilkada, dan harus disampaikan kepada Komisi II DPR RI dan Kemendagri sebelum pelaksanaan Rapat Kerja Gabungan," jelasnya.

Selain menyepakati penyesuaian kebutuhan barang dan/atau anggaran, DPR RI juga menyepakati penetapan jumlah pemilih di TPS maksimal sebanyak 500 pemilih per-TPS. Semua harus diatur secara baik.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid