sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dugaan suap di Ditjen Pajak, anggota DPR beber 7 catatan

Korupsi tetap korupsi, tidak ada toleransi kapanpun

Fathor Rasi
Fathor Rasi Rabu, 03 Mar 2021 14:56 WIB
Dugaan suap di Ditjen Pajak, anggota DPR beber 7 catatan

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun merespons dugaan kasus korupsi dan indikasi suap di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kasus tersebut saat ini sedang dalam penyelidikan dan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Misbakhun kemudian membeberkan tujuh catatan terkait masalah tersebut. Pertama, dia mengapresiasi kinerja KPK untuk mengungkap kasus korupsi di Direktorat Jenderal Pajak -Ditjen Pajak (DJP).

"Pada kesempatan ini, Saya juga mengapresiai pegawai Ditjen Pajak yang selalu bekerja keras dalam menghimpun penerimaan negara, rupiah demi rupiah dari pajak untuk mengisi kas negara. Porsinya lebih dari 80% dari pendapatan perpajakan APBN adalah angka yang sangat besar dan sangat berarti. Karena itu menjadi tulang punggung penerimaan negara. Mereka, para pegawai Ditjen Pajak tetap menjalankan tugas dan kewajiban nya dengan menjaga situasi tetap kondusif di tengah tekanan publik dan godaan uang setiap saat," bebernya dalam keterangan tertulis, Rabu (3/3).

Kedua, lanjutnya, sebagai bukti dedikasi dan kerja keras pegawai di DJP bisa dilihat saat kebijakan Tax Amnesty dijalankan pemerintah.

"Kita bisa melihat dedikasi mereka dengan jam kerja 7 kali seminggu, dari pagi sampai tengah malam, dari Senin sampai Minggu. Setiap tahun pelayanan SPT Tahunan pada periode bulan Maret-April juga dilakukan dengan jam kerja yang sama intensitasnya dengan pelayanan Tax Amnesty," terangnya.

Ketiga, sambung Misbakhun, ruang korupsi sangat besar di Ditjen Pajak, maka KPK telah menjadi bagian dari sistem pencegahan.

"Saya juga mengetahui bahwa Ditjen Pajak bekerja sama dengan KPK sebagai bagian dari upaya pencegahan terjadinya korupsi mengingat demikian besar ruang korupsi yang ada di sana. Banyak pertukaran informasi antara Ditjen Pajak dengan KPK dilakukan dalam memperbaiki tingkat kepatuhan wajib pajak pada sektor-sektor dimana konsesi milik negara dikerjakan oleh pihak swasta seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan dan lainnya," urainya.

Berikutnya, jelas Misbakhun, korupsi tetap korupsi, tidak ada toleransi kapanpun, dimanapun dan oleh siapapun. Hukum tetap harus ditegakkan.

Sponsored

"Ini adalah pembelajaran sekaligus peringatan untuk seluruh pegawai pajak dan seluruh Wajib Pajak bahwa ruang korupsi itu semakin sempit. Jangan hanya melihat kepada Pegawai Pajak, tetapi harus ditekankan bahwa peringatan ini juga untuk Wajib Pajak," terangnya.

Catatan kelima, dia mengingatkan jangan sampai dengan adanya satu kasus korupsi ini membuat kita melupakan bahwa masih ada 45.000 orang yang bekerja dengan baik untuk sektor pendapatan negara di APBN.

"Jangan sampai mereka menjadi tidak bersemangat dalam bekerja, karena kerja keras mereka sangat menentukan berapa besarnya utang yang harus dilakukan oleh negara untuk menutup kekurangan pendanaan APBN. Kerja keras pegawai Ditjen Pajak adalah penentu besaran defisit APBN kita," katanya.

Keenam, dengan jumlah pegawai di sekitar 45.000 orang dan peranan serta tanggung jawab yang sangat besar, sudah saatnya kita memberi ruang gerak organisasi Ditjen Pajak agar semuanya bisa lebih efektif dalam melakukan kontibusinya kepada negara.

"Ketujuh, ini momentum terbaik untuk melakukan penilaian kembali tentang kinerja Menteri Keuangan secara lebih menyeluruh dalam kaitan pengawasan terhadap direktorat jenderal yang berada dalam rentang kendali Kementrian Keuangan. Tetap harus ada tanggunga jawab seorang menteri keuangan dalam kasus di Ditjen Pajak saat ini," ucapnya.

Menteri Keuangan, kata dia, harus mengambil porsi tanggung jawab nya sebagai seorang menteri. Karena dampak dan risiko organisasi tetap ada di Kemetrian Keuangan. Termasuk Menteri Keuangan harus menyiapkan mitigasi risikonya.

Berita Lainnya
×
tekid