sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Anggota Komisi IX DPR nilai kebijakan larangan mudik perlu diawasi

Pemerintah diminta perlu mensosialisasikan lagi pemberlakukan kebijakan tersebut pada publik.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 26 Mar 2021 16:38 WIB
Anggota Komisi IX DPR nilai kebijakan larangan mudik perlu diawasi

Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menilai, kebijakan larangan Mudik 2021 perlu mendapat pengawasan dari aparat penegak hukum (APH), agar warga tidak mencoba nekat berpulang ke kampung halaman seperti tahun lalu.

"Jadi ke depan ini menurut saya, kebijakan yang sudah dikeluarkan ini harus dikawal dengan aparatur yang cukup," kata Saleh, kepada wartawan, Jumat (26/3).

Selain itu, pemerintah perlu mensosialisasikan lagi pemberlakukan kebijakan tersebut pada publik. Misalnya larangan aturan mudik itu harus dimulai kapan, dari tanggal berapa, hingga sampai tanggal berapa.

"Sekarang sudah disebut bahwa mudik dilarang, tetapi (larangan) mudik itu tanggal berapa? Apakah sejak 1 Ramadan, setelah 15 Ramadan atau seperti apa? Saya belum baca aturannya, tetapi harus ada batasan itu," imbuh Saleh.

Menurutnya, dengan adanya batasan waktu dan pengawasan ketat larangan mudik itu dapat membuat efektif kebijakan tersebut. Di samping itu, masyarakat tidak akan bersikukuh pulang ke kampung halaman.

Terlepas dari itu, Saleh menyambut baik kebijakan larangan mudik tersebut. Dia menyarankan pemerintah agar dapat mensosialisasikan kebijakan itu mulai dari saat ini.

"Ini penting untuk disosialisasikan sejak sekarang. Supaya masyarakat tahu dan membuat rencana terkait larangan ini," paparnya.

Sebelumnya, pemerintah resmi melarang mudik Idulfitri 2021 pada 6-17 Mei 2021. Keputusan tersebut, merupakan arahan presiden Joko Widodo dan hasil rapat antarkementerian di kantor Kementerian Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada Selasa (23/3). 

Sponsored

Keputusan ini juga mempertimbangkan risiko penularan Covid-19 pascalibur panjang. Juga tingginya angka kematian masyarakat dan tenaga kesehatan (nakes) pascalibur panjang.

Berkaca dari libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru), kasus Covid-19 naik dan tingkat keterisian tempat tidur di berbagai rumah sakit rujukan mencapai lebih dari 70%.

"Maka ditetapkan bahwa pada 2021, mudik ditiadakan berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri, dan juga seluruh masyarakat, sehingga upaya vaksinasi bisa menghasilkan hasil semaksimal mungkin, sesuai yang diharapkan," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhajir Effendy dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3).

Berita Lainnya
×
tekid