sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus Meikarta: Anggota DPRD Bekasi bantah bertemu Neneng

DPRD Jawa Barat dari Fraksi PDIP bantah bertemu dengan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 20 Agst 2019 16:14 WIB
Kasus Meikarta: Anggota DPRD Bekasi bantah bertemu Neneng

Dua anggota legislator daerah dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya, membantah pernah bertemu dengan mantan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili.

Berdasarkan pantauan Alinea.id, anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 13.57 WIB. Kepada awak media, dia membantah jika dirinya pernah bertemu dengan Neneng guna membahas proses izin proyek Meikarta.

"Pertemuan pada saat pembahasan saya tidak pernah," ujar Soleman, di depan gedung Merah Putih KPK pada Selasa (20/8).

Kader partai berlambang kepala banteng itu menyangkal dirinya mengetahui rancangan rencana detil tata ruang (RDTR) dalam proyek Meikarta tersebut. "Tidak pernah, itu ditanyakan ke teman-teman pansus ya, saya bukan pansus," ujar Soleman, langsung meninggalkan awak media. 

Terpisah, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Waras Wasito justru enggan memberikan banyak komentar saat keluar gedung KPK pukul 14.19 WIB. 

"Sesuai dengan apa yang ditanyakan dan dimintakan penyidik, saya sampaikan yang saya ketahui," ucapnya. 

Waras juga menyangkal tim penyidik mengonfrontir dirinya dengan Soleman. 

"Tidak ada dikonfrontir, tidak ada," ujar dia. 

Sponsored

Fraksi PDIP itu juga membantah soal pertemuan dengan Neneng Rahmi. Padahal, dari fakta persidangan kedua anggota legislator daerah itu keduanya pernah bertemu dengan Sekretaris Dinas PUPR Hendry Lincoln. 

Dari pertemuan itu disepakati meminta uang sebesar Rp1 miliar kepada PT Lippo Cikarang Tbk. Bahkan, Soleman meminta uang senilai Rp3 miliar kepada Neneng Rahmi. 

Selain itu, dua kader PDIP itu pernah dihadirkan dalam persidangan untuk dikonfrontir soal perannya dalam perkara suap Meikarta tersebut. Konfrontir juga dilakukan dengan tersangka Iwa Karniwa yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat. 

Diketahui, Soleman dan Waras diperiksa untuk tersangka Iwa Karniwa. Iwa ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga meminta uang senilai Rp1 miliar untuk mengurus RDTR kepada Neneng Rahmi. 

Permintaan itu diteruskan pada salah satu pegawai PT Lippo Cikarang dan direspon bahwa uang akan disiapkan. Sekitar Desember 2017 dalam dua tahap, Neneng Rahmi melalui perantara menyerahkan uang kepada Iwa dengan total Rp900 juta. 

Atas perbuatannya Iwa diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 21 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Berita Lainnya
×
tekid