sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Anggota DPRD dari Nasdem gembong narkoba 55 kg dari Malaysia

Anggota DPRD sekaligus Caleg dari Partai Nasdem diciduk BNN lantaran menjadi gembong narkoba seberat 55 kilogram dari Malaysia.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 22 Agst 2018 17:54 WIB
Anggota DPRD dari Nasdem gembong narkoba 55 kg dari Malaysia

Anggota DPRD sekaligus Caleg dari Partai Nasdem diciduk BNN lantaran menjadi gembong narkoba seberat 55 kilogram dari Malaysia.

Badan Narkotika Nasional (BNN) menggeledah rumah anggota DPRD Langkat, Ibrahim Hasan untuk mengusut harta kekayaannya. 

Sebelumnya Ibrahim ditangkap pada Minggu lalu (19/8) karena terbukti  terlibat dalam peredaran narkotika di Aceh dan Sumatera Utara.

BNN kemudian mengembangkan kasus tersebut ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Petugas pun segera melakukan penggeledahan di dua rumah Ibrahim, yaitu di Aceh dan Langkat, Sumatra Utara.

"Untuk mengusut tuntas dan mengetahui harta bergerak maupun tidak bergeak milik yang bersangkutan, mulai kemarin tim TPPU menggeledah rumah dan mencari asset Ibrahim terutama," ujar Deputi Pemberantasan Narkotika BNN Inspektur Jenderal Arman Depari, Rabu (22/8).

Arman mengungkapkan, dalam pemeriksaanya, Ibrahim mengaku bukan sekali saja menyelundupkan narkoba. Menurut Arman, Ibrahim sudah berkali-kali menyelundupkan sabu dari Malaysia ke indonesia melalui jalur laut.

Terakhir Ibrahim menyelundupkan sabu dari Malaysia seberat 55 kilogram yang dibawanya sendiri pada pertengahan bulan Juli. Saat itu, pergerakan Ibrahim sudah tercium dan dikejar oleh anggota BNN, sayangnya ia berhasil menghindari kejaran petugas di sekitar perkampungan sekitar Pangkalan Susu.

“Keterangan Ibrahim ketika dikejar oleh anggota BNN, sabu seberat 55 kilogram tersebut dibawa dengan mobil dan dia sendiri yang menjadi sopir sehingga lolos dari pengejaran," kata Arman.

Sponsored

Selain Ibrahim, BNN juga menangkap enam orang lainnya yang diduga ikut membantu peredaran barang haram tersebut, yaitu Ibrahim alias Jampok, Rinaldi, A. Rahman, Joko, dan Amat. Adapun barang bukti yang disita oleh BNN antara lain, Kapal Kayu berwarna biru, tiga karung goni diduga berisikan narkotika, ekstasi 30.000 butir, mobil Fortuner warna Hitam dengan nopol BK 5 IH, serta uang tunai sejumlah Rp1.550.000 dan ponsel

Sebagai pemilik barang, Ibrahim akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi satu kilogram, pelaku bisa dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid