sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Anggota Komisi II DPR mengaku tak kaget FPI dilarang

Prediksi tersebut muncul saat pemerintah membubarkan HTI pada 2017.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Minggu, 03 Jan 2021 11:19 WIB
Anggota Komisi II DPR mengaku tak kaget FPI dilarang

Anggota Komisi II DPR Nasir Djamil mengaku tidak terkejut pemerintah melarang aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Menurutnya, pelarangan organisasi yang dipimpin Habib Rizieq Shihab (HRS) sudah ia diprediksi sebelumnya.

"Secara pribadi saya tidak terkejut karena sudah saya prediksi bahwa suatu saat FPI itu akan dilarang kegiatan-kegiatannya," katanya dalam diskusi daring, Minggu (3/1).

Anggota Fraksi PKS DPR RI itu mengatakan, prediksi tersebut muncul saat pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada 2017. Menurut dia, sejak saat itu ia menerka ke depan FPI bisa saja menjadi organisasi masyarakat yang nasibnya serupa HTI.

Atas pelarangan FPI, Nasir mengaku, itu tidak mengherankan apabila melihat rentetan peristiwa sebelumnya. Dia mencontohkan, kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Jawa Barat, yang kemudian diusut oleh polisi dan belakangan menetapkan HRS sebagai tersangka.

"Lalu kemudian dibukanya lagi kasus chat (dugaan mesum) dia (HRS) dengan seorang perempuan. Terkahir, klimaksnya adalah breaking news yang dilakukan pemerintah terkait dengan dilarangnya FPI melakukan kegiatan," ucapnya.

Pemerintah melarang FPI beraktivitas, Rabu (30/12/2020). Alasannya, sudah bubar secara de jure sebagai ormas sejak 21 Juni 2019 dan merujuk putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82 PUU-XI/2013. Hal itu, disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.

"Kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, maka harus dianggap tidak ada dan ditolak karena legal standing-nya tidak ada terhitung hari ini (Rabu 30/12/2020),” katanya.

Pelarangan FPI tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid