sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Anggota Komisi III anggap Sambo percuma banding PTDH

Yang lebih memberatkan Ferdy Sambo adalah perbuatan menghilangkan barang bukti dan menghalangi penyidikan.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 26 Agst 2022 19:47 WIB
Anggota Komisi III anggap Sambo percuma banding PTDH

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memecat eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dari keanggotaan Polri sudah tepat. Sebab, menurut dia, Ferdy Sambo telah menghilangkan nyawa orang.

"Putusan sidang etik dan profesi Mabes Polri kemarin menurut kami sudah tepat yaitu pemberhentian terhadap saudara Ferdy Sambo," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (26/8).

Selain itu, Habiburokhman menilai, yang lebih memberatkan Ferdy Sambo adalah perbuatan menghilangkan barang bukti dan menghalangi penyidikan. Bahkan, kata dia, melibatkan begitu banyak anggota polri dan menyeret-nyeret orang lain. 

"Kami juga tidak melihat alasan alasan untuk diajukan banding meskipun itu hak yang bersangkutan, tetapi kalau telah diajukan saya rasa hasilnya pun akan sama saja," pungkas Habiburokhman.

Diketahui, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Irjen Ferdy Sambo memutuskan Ferdy Sambo diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat sebagai anggota Polri. Meskipun Sambo mengakui dan menyesali perbuatannya, ia mengajukan upaya banding terkait putusan tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni pun meminta Polri untuk menyelesaikan proses banding yang diajukan Ferdy Sambo secara cepat dan transparan. 

"Hal terpenting adalah agar kepolisian memprosesnya dengan cepat dan transparan agar tidak mengganggu prosesi pidana," kata Sahroni, Jumat. 

Dia menilai sanksi PTDH yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo adalah keputusan yang tepat. Sanksi PTDH tersebut diberikan karena Sambo melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yaitu tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Sponsored

"Keputusan KKEP tersebut sebenarnya tidak mengejutkan, karena sudah seharusnya KKEP menjatuhkan hukuman tersebut kepada Sambo. Jadi, memang keputusannya sudah tepat dan kami di Komisi III DPR mendukung," pungkas politikus Partai Nasdem itu.

Berita Lainnya
×
tekid