sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Anggota polisi diduga bantu warga Perancis kabur dari rutan

Kasus kaburnya napi asal Perancis tengah ditelusuri tim Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB. 

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Senin, 21 Jan 2019 21:20 WIB
Anggota polisi diduga bantu warga Perancis kabur dari rutan

Seorang oknum polisi di Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial T disebut terlibat aksi kaburnya warga negara asal Perancis bernama Dorfin Felix (35) dari rumah tahanan pada Minggu (20/1) malam. Kasus ini pun kini tengah ditelusuri oleh tim Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB. 

“Soal keterlibatan anggota dalam aksi kaburnya tahanan ini sudah ditangani propam,” kata Kabid Humas Polda NTB, AKBP I Komang Suartana di Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat pada Senin (21/1).

Suartana menjelaskan, pihaknya mencium kejanggalan terkait pelarian Dorfin lewat terali besi jendela kamar tahanannya di lantai dua. Menurutnya, informasi tersebut hanya sebagai pengalihan saja. Tak hanya itu, Suartana pun juga menerima informasi mengenai keterlibatan anggota berinisial T karena menerima uang suap sebesar Rp10 miliar dari tersangka penyelundup narkoba tersebut.

“Kalau ada keterlibatan anggota, kita akan tindak tegas. Jadi, kita tunggu hasil pemeriksaan propam," ujarnya.

Dalam perkembangan kasusnya, Suartana mengatakan, berkas milik Dorfin telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi NTB. Penanganannya tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti yang rencananya akan dilaksanakan hari ini.

Sebelumnya, Dorfin ditangkap karena berusaha menyelundupkan narkoba senilai Rp3,2 miliar lewat Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Aksinya terungkap pada 21 September 2018 sekitar pukul 11.45 WITA. Bermula dari pemeriksaan barang bawaan yang dilakukan petugas Bea Cukai di jalur kedatangan penerbangan internasional. Hasil pemeriksaan, ditemukan barang dalam bentuk pecahan kristal, serbuk dan pil atau tablet. Barang-barang itu ditemukan petugas dalam 9 bungkus besar.

Pecahan kristal berwarna cokelat itu diduga narkotika jenis methylenedioxy methamphetamine (MDMA) seberat 2.477,95 gram. Kemudian, satu bungkus besar berupa serbuk putih diduga narkotika jenis ketamine seberat 206,83 gram dan satu bungkus serbuk berwarna kuning dari jenis amphetamine dengan berat 256,69 gram.

Sponsored

Sementara yang berbentuk pil atau tablet, petugas mengamankan barang diduga narkoba jenis ekstasi sebanyak 850 butir. Dari jumlah tersebut, 22 butir di antaranya berwarna cokelat dengan bentuk tengkorak.

Karena perbuatannya itu, Dorfin dijerat dengan Pasal 113 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid