sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Anggota Polri yang bandel pamer kekayaan akan dihukum

Selain itu anggota Polri yang terbukti pamer kemewahan dapat dipenjara.

Ayu mumpuni Khaerul Anwar
Ayu mumpuni | Khaerul Anwar Selasa, 19 Nov 2019 17:57 WIB
Anggota Polri yang bandel pamer kekayaan akan dihukum

Polri akan menindak tegas anggota yang memamerkan kekayaan di media sosial, maupun dalam kehidupan sehari-hari. Sanksi tersebut dapat berupa pencopotan jabatan hingga kurungan penjara.

"Kalau misalkan terbukti benar, kami tindak sesuai mekanisme. Bisa berupa ancaman kurungan, demosi, hingga pencopotan jabatan," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Pol M Iqbal di Gedung The Tribrata Polri, Selasa (19/11).

Iqbal menuturkan anggota Polri disarankan memposting kegiatan berbau humanis di media sosial. Pasalnya postingan di media sosial akan mendapatkan penilaian oleh masyarakat.

”Kalau anggota Polri mau ekspose di media sosial, sebaiknya hal-hal yang sangat humanis saja. Jika itu dilakukan bisa saja mendapatkan reward," ucap Iqbal.

Aturan tersebut merupakan limitasi dari Kapolri Jenderal Pol Idham Azis agar anggotanya fokus pada tugas penegakkan hukum. Terlebih di era digital, segala postingan di media sosial dapat dimanfaatkan oknum tertentu.

Sementara Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto mengatakan, imbauan Mabes Polri tersebut merupkan langkah tepat untuk mendekatkan diri kepada masyarakat. Jika anggota polri bergaya hidup mewah, bisa menimbulkan perbedaan di masyarakat.

"Disamping itu bisa menimbulkan empati, tidak semua masyarakat memiliki kehidupan layak," kata Sofwan saat dikonfirmasi, Selasa (19/11).

Sofwan mengaku telah memerintahkan Propam membentuk tim pengawas khusus untuk mengawasi gaya hidup setiap anggota Polri di media sosial.

Sponsored

Sementara Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana menyambut baik imbauan tersebut. Yudhis mengaku telah menyampaikan imbauan tersebut kepada seluruh pejabat dan anggota Polres Cilegon.

"Itu sudah menjadi atensi pimpinan polri dan dipertegas kembali oleh Kapolri agar anggota Polri tidak hidup hedonisme," kata Yudhis saat dikonfirmasi.

Yudhis mengatakan akan memberikan teguran bahkan sanksi pelanggaran disiplin terhadap anggota yang membandel, dan tidak mengindahkan imbauan tersebut.

"Jarinya tidak usah gatal. Nanti ada teguran bahkan bisa diproses pelanggaran disiplin bagi yang melanggar," katanya.

Seperti diketahui larangan pamer barang mewah anggota Polri tertuang dalam Surat Telegram (ST) bernomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019 /DIVPROPAM. Aturan tersebut diberlakukan bagi perwira tinggi dan perwira menengah Polri.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid