sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Angka harian Covid-19 saat ini lampaui gelombang kedua

Sebanyak 90% penambahan Covid-19 disumbang dari Pulau Jawa dan Bali.

Dinda Berenice
Dinda Berenice Selasa, 08 Feb 2022 21:53 WIB
Angka harian Covid-19 saat ini lampaui gelombang kedua

Satgas Penanganan Covid-19 membeberkan, angka penambahan kasus harian Covid-19 saat ini atau gelombang ketiga telah melampaui jumlah di gelombang kedua. Ini terjadi karena penyebaran Covid-19 varian Omicron lebih cepat dibandingkan varian Delta, penyebab Covid-19 gelombang kedua tahun lalu.

“Dengan total lebih dari 90% kasus nasional berada di Pulau Jawa dan Bali. Kenaikan kasus harian terlihat pada wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Bali bahkan sudah melampaui kasus harian pada puncak (gelombang) kedua,” ucap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, Selasa (8/2).

Penambahan kasus Covid-19 tertinggi pada pekan lalu terjadi di DKI Jakarta yaitu sebanyak 44.000. Disusul Banten sebanyak 15.000, Bali sebanyak 7.500, Jawa Timur sebanyak 7.000, Jawa Tengah sebanyak 3.500 dan DI Yogyakarta 1.000 kasus.

Wiku menjelaskan, kenaikan kasus harian Covid-19 di beberapa provinsi tersebut sudah melewati kasus harian Covid-19 pada puncak gelombang kedua. Di DKI Jakarta, kenaikan hari ini mencapai 15.800 kasus, Banten 4.800 kasus, dan Bali 2.000 kasus. 

Menyikapi kondisi tersebut, kata Wiku, pengendalian kasus Covid-19 harus dilakukan di daerah-daerah penyumbang kenaikan kasus Covid-19. Menurut Wiku, pemerintah harus benar-benar memperketat penerapan pembatasan aktivitas masyarakat dan pengawasan protokol kesehatan (prokes).

Wiku menerangkan, pembelajaran tatap muka bagi anak sekolah harus mulai dibatasi kembali. Pasalnya, aktivitas masyarakat lainnya juga sudah mulai dibatasi.

"Untuk pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara terbatas, dan selebihnya dapat dilakukan secara daring. Untuk bekerja dengan ketentuan 25% untuk WFO (work from home) atau bekerja dari rumah dan hanya bagi pegawai yang sudah divaksin dan mengakses aplikasi PeduliLindungi," tuturnya.

Berkaitan dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, Wiku menekankan, pengawasan juga harus benar-benar dilakukan agar tidak ada kecurangan. Selain itu, penerapan wajib PCR untuk perjalanan luar kota juga diharuskan.

Sponsored

"Sangat harus dipastikan bahwa tidak ada unsur kecurangan, seperti dengan menggunakan screenshot dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi milik orang lain," ucap dia.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jabodetabek, Bandung Raya, DIY, dan Bali. Peningkatan status PPKM itu berlaku sejak Senin (7/2) kemarin.

Selama memberlakukan PPKM Level 3 industri yang berorientasi ekspor dan domestik boleh beroperasi 100% dengan 70% pegawai telah divaksinasi dosis kedua. Supermarket buka hingga pukul 21.00 dengan pembatasan pengunjung maksimal 60%. 

Pasar raya boleh buka hingga pukul 20.00 dengan pembatasan pengunjung 60%. Mall dan warteg akan buka hingga pukul 21.00 dengan pembatasan 60% pengunjung termasuk anak-anak kurang dari 12 tahun yang sudah mendapatkan vaksin dosis pertama. Taman bermain anak boleh berkapasitas 35%, tempat ibadah hanya boleh diisi 50%, dan kegiatan seni budaya serta fasilitas umum hanya boleh diisi 25%.

Berita Lainnya
×
tekid