sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Anies ajukan tiga raperda baru

Tiga Raperda tersebut di antaranya perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Senin, 24 Jun 2019 16:33 WIB
Anies ajukan tiga raperda baru

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Senin (24/06).

Tiga Raperda yang diserahkan kepada anggota legislatif tersebut adalah perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta, dan perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2018 sejalan dengan kondisi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang yang telah beroperasi selama 30 tahun dan menampung sampah sekitar 39 juta ton.

Angka tersebut merupakan 80% dari kapasitas TPST dengan batas maksimal sebanyak 49 juta ton. Adapun rata-rata volume sampah dari wilayah DKI Jakarta yang terkirim ke TPST Bantar Gebang sebanyak 7.452,60 ton/hari pada 2018.

"Hal ini mengakibatkan daya tampung TPST Bantar Gebang semakin mengkhawatirkan, diperkirakan pada 2021 TPST Bantar Gebang tidak lagi mampu menampung sampah dari Provinsi DKI Jakarta," ujar Anies dalam rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (24/6).

Sebagai jalan keluar, Pemprov DKI Jakarta mendorong lahirnya gerakan masyarakat dalam melakukan pengurangan dan penanganan sampah dengan menggunakan teknologi terbaik dan ramah lingkungan di Fasilitas Pengolahan Sampah Antara (FPSA). 

Melalui terobosan tersebut, kata Anies, 80% sampah Provinsi DKI Jakarta diharapkan dapat direduksi. "Terobosan dan inovasi ini memerlukan dukungan regulasi, kelembagaan, dan finansial," ujarnya. 

Soal perubahaan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta, jelas Anies, dibuat untuk menyesuaikan dengan aturan yang baru. Pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta harus menyesuaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah. 

Sponsored

"Landasan hukum yang mengalami pembaruan tersebut harus juga tetap mempertimbangkan kondisi Provinsi DKI Jakarta selaku daerah khusus yang berfungsi sebagai Ibu kota sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi," katanya.

Penataan struktur Pemprov DKI Jakarta tersebut bertujuan agar Perangkat Daerah yang secara eksisting berjumlah 42 dapat menjadi lebih tepat fungsi, tepat ukuran, dan sinergis dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan. 

Adapun dalam 42 perangkat daerah eksisting tersebut, jelas Anies, terjadi beberapa perubahan, yaitu satu perangkat daerah mengalami pembentukan baru, satu perangkat daerah mengalami pembubaran, lima perangkat daerah mengalami perubahan nomenklatur, dan 36 perangkat daerah tetap (tidak mengalami perubahan).

Beberapa penyesuaian nomenklatur mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 dan kebutuhan pencapaian target RPJMD 2018-2022. Pertama, pembentukan perangkat daerah baru, yaitu Dinas Kebudayaan.

Kemudian Dinas Lingkungan Hidup menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Energi. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Dinas Kehutanan menjadi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.

Selanjutnya, Dinas KUKM serta Perdagangan menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan KUKM. Badan Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Badan Pendapatan Daerah, serta Pembubaran perangkat daerah lama, yaitu Dinas Perindustrian dan Energi

Terakhir, Gubernur menegaskan pemerintah, lembaga dan instansi lainnya merupakan wajib pajak BBNKB. Oleh karena itu, perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang BBNKB diperlukan dengan mengacu pada Perda 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan Pergub 262 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pajak dan Retribusi Daerah.

"Penyesuaian tarif BBNKB, penyerahan pertama sebesar 12,5% dan penyerahan kedua dan seterusnya 1%, merupakan hasil kesepakatan dalam rapat Kerja Terbatas Asosiasi Bappeda se Jawa-Bali yang diselenggarakan tanggal 12 Juli 2018," ujar Anies.

Sebagai informasi, penambahan pelaporan BBNKB dapat dilakukan secara online dan penambahan persyaratan NIK sebagai jembatan integrasi data wajib pajak secara online, serta penambahan ketentuan sanksi administrasi apabila wajib pajak tidak mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotornya.

"Saya berharap, materi yang saya sampaikan dapat menjadi bahan kajian dalam pembahasan oleh DPRD. Eksekutif berharap, Dewan dapat membahas dan menyetujui Raperda tersebut menjadi Pertauran Daerah," ucap Anies.
 

Berita Lainnya
×
tekid