Anies Baswedan: Masih ada restoran langgar protokol Covid-19 secara berulang
Pemprov DKI, akan terus melakukan pengawasan protokol kesehatan berdasar Pergub DKI Nomor 51 tahun 2020 tentang PSBB transisi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Satpol PP melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah restoran, Sabtu (8/9) malam lalu. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Dari hasil sidak itu, Anies Baswedan mengungkapkan, para pemilik restoran sudah banyak yang menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Namun, dia mengaku, masih ada juga restoran yang melanggar aturan secara berulang.
"Jakarta memiliki peraturan tentang protokol dan sanksinya sejak bulan Mei 2020. Hingga kini sudah terkumpul denda pelanggaran sebanyak Rp2,75 miliar," jelas Anies lewat akun Facebook pribadinya, Senin (10/8).
Anies menegaskan, tujuan penegakan sanksi bukan karena pemprov ingin menangguk denda. Melainkan untuk keselamatan dan perlindungan bersama.
"Sanksi denda progresif yang lebih berat akan dikenakan untuk pelanggaran berulang, termasuk penutupan tempat usaha," tegas Anies
"Mari saling menjaga dan saling mengingatkan orang di sekitarmu, lakukan pembiasaan pola hidup sehat dan aman sesuai protokol Covid-19, menuju kegiatan sosial dan ekonomi yang produktif," tambah dia.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengonfirmasi 25.287 kasus positif Covid-19 di Jakarta hingga 8 Agustus, pukul 12.00. Sebanyak 15.710 pasien sembuh, 924 meninggal, dan sisanya dirawat.
Penularan meningkat saat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Pangkalnya, sejumlah sektor diperkenankan beroperasi kembali saat kebijakan itu berlaku.
Namun, muncul klaster-klaster baru di sektor tersebut. Perkantoran dan tempat ibadah, misalnya. Per 28 Juli, terdata 90 klaster perusahaan dengan 459 kasus.