sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Anies Baswedan penuhi panggilan KPK, janji ungkap kasus

Anies berharap, keterangan yang diberikannya bisa membantu tugas KPK di dalam menuntaskan persoalan korupsi yang sedang diproses.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 21 Sep 2021 10:40 WIB
Anies Baswedan penuhi panggilan KPK, janji ungkap kasus

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (21/9).

Anies yang tampak mengenakan seragam Aparatur Sipil Negara (ASN), tiba di gedung KPK pada pukul 10.05 WIB, tak lama setelah Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi yang telah tiba sebelumnya.

Kepada wartawan Anies mengaku, memenuhi panggilan KPK untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik.

"Pada pagi hari ini saya memenuhi undangan untuk memberikan keterangan. Dan sebagai warga negara yang ingin ikut serta di dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik maka saya datang memenuhi panggilan tersebut," ujar Anies kepada wartawan, Selasa (21/9).

Anies berharap, keterangan yang diberikannya bisa membantu tugas KPK di dalam menuntaskan persoalan korupsi yang sedang diproses.

"Jadi saya akan sampaikan semua yang dubutuhkan dan semoga itu bermanfaat bagi KPK," ujar Anies.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, Anies dan Prasetyo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan (YRC).

"Informasi yang kami terima, benar tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC dkk, di antaranya yaitu Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/9).

Sponsored

Menurut Ali, surat pemanggilan Anies sudah dilayangkan dan pemeriksaan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan. Dia berharap Anies Baswedan dapat memenuhi pemanggilan KPK.

"KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh tim penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud," ujar Ali.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka tersebut adalah mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. KPK juga telah menahan Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur) Rudy Hartono Iskandar.

Tersangka selanjutnya adalah Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene. Lalu, ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.

Kelima tersangka diduga terlibat korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur, Tahun Anggaran 2019. Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp152,5 miliar.

Berita Lainnya
×
tekid