sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Anies Baswedan resmi jelaskan IMB di pulau reklamasi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan terkait terbitnya izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi teluk Jakarta.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Jumat, 14 Jun 2019 00:23 WIB
Anies Baswedan resmi jelaskan IMB di pulau reklamasi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan terkait terbitnya izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi teluk Jakarta.

Menurutnya, IMB di pulau reklamasi telah sesuai prosedur. Bahkan, setiap proses pengajuan IMB untuk semua gedung tidak perlu diumumkan.

"Kalau anda mengajukan permohonan IMB ya akan diproses dan bila permohonannya sesuai dengan ketentuan yang ada maka diterbitkan IMB. Nama anda pun tidak kemudian diumumkan dan lain-lain," ucap Anies dalam siaran pers yang diterima Alinea.id, Kamis (13/6).

Anies membantah bahwa penerbitan IMB tersebut dikeluarkan secara diam-diam. Ia menilai bahwa hal tersebut merupakan administratif yang biasa.

"Justru anda yang sudah mendapatkan IMB lah yang diharuskan memasang papan nama proyek dan mencantumkan nomor IMB di rumah anda," kata Anies.

Anies menjelaskan bahwa penerbitan IMB di pulau reklamasi berbeda dengan reklamasi itu sendiri. "IMB ini bukan soal reklamasi jalan atau berhenti, tapi IMB adalah soal izin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan. Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan reklamasi adalah dua hal yang berbeda," kata Anies.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia ini pun menegaskan bahwa dirinya tetap konsisten dengan janji kampanye untuk menghentikan reklamasi di kawasan Utara Jakarta, serta memprioritaskan kepentingan publik atas lahan tersebut. 

Dia beralasan, reklamasi merupakan program pemerintah. Hal ini diatur dalam Keppres 52/1995 dan Perda 8/1995. Pemerintah saat itu menugaskan pihak swasta untuk melaksanakan reklamasi dan dibuat perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI dengan swasta pada 1997. 

Sponsored

Perjanjian ini pun mengharuskan pihak swasta melakukan reklamasi dengan imbalan mendapat hak memanfaatkan lahan seluas 35%.

"Efeknya lahan hasil reklamasi itu dahulu 100% dikuasai oleh swasta. Bahkan dahulu pulau itu jadi areal tertutup, di mana publik dan media sekalipun tidak bisa masuk. Seakan itu wilayah tersendiri dan terpisah dari publik Jakarta," ujar dia.

Anies menegaskan, seluruh daratan lahan reklamasi merupakan milik Pemprov DKI dan pihak swasta hanya berhak menggunakan 35% dari lahan tersebut.

"Lalu kami buka seluruh kawasan pulau itu untuk publik. Kedaulatan kita tegakkan, ketentuan hukum kita jadikan pedoman. Tidak ada lagi pantai eksklusif, tertutup dan terlarang untuk dimasuki publik. Semua dibuat terang benderang dan kami menugaskan BUMD milik Pemprov DKI yaitu Jakpro untuk mengelola dan memanfaatkan lahan hasil reklamasi tersebut," kata Anies.

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta menegaskan IMB di Pulau Reklamasi tidak bisa terbit tanpa peraturan daerah (Perda). Penerbitan IMB dinilai akan melanggar aturan.

"Menyalahi aturan, harus ada zonasi. Apakah fasos-fasum, apa jalur hijau. Makanya harus ada zonasinya, perdanya," kata Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta, Pandapotan Sinaga.

Pandapotan mengaku belum mengetahui adanya penerbitan IMB, ia pun masih mengkonfirmasi kebenaran penerbitan IMB ke Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Agus Chandra namun belum ada jawaban.

"Belum ada informasi, justru kami bingung mempertanyakannya. Kami akan mempertanyakan kok bisa keluar IMB, sementara dulu membatalkan izin pulau reklamasi lain," ucapnya.

Sementara itu, Pandapotan meyakini bahwa IMB terseburt dapat dibataljab apabila tidak ada dasar hukum yang sah.

"Bisa dong, kan dasarnya apa mengeluarkan IMB-nya dan kepada siapa diberikan. Apakah ke personal atau kepada siapa," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid