sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Anies Baswedan tetapkan UMP 2019 naik 8% jadi Rp3,94 juta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2019 naik 8% menjadi senilai Rp3,94 juta per bulan.

Sukirno
Sukirno Jumat, 02 Nov 2018 01:39 WIB
Anies Baswedan tetapkan UMP 2019 naik 8% jadi Rp3,94 juta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2019 naik 8% menjadi senilai Rp3,94 juta per bulan.

Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 114 Tahun 2018 tentang upah minimum provinsi tahun 2019. Kenaikan itu sama seperti kenaikan yang dianjurkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, UMP dengan angka tersebut mengalami kenaikan 8% dari UMP 2018 sebesar Rp3.648.035 per-bulan. Kenaikan itu sesuai ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang upah minimum dan diumumkan secara serentak setiap tanggal 1 November.

Pemprov DKI Jakarta juga telah menetapkan kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja berupa perluasan manfaat Kartu Pekerja.

"Penerima Kartu Pekerja akan memperoleh tambahan manfaat yakni layanan naik Trans Jakarta gratis di 13 koridor, member JakGrosir, penyediaan pangan dengan harga murah dan bantuan biaya personal pendidikan (KJP Plus)," kata Saefullah, Kamis (1/11).

Adapun syarat pengajuan Kartu Pekerja, yaitu memiliki KTP DKI Jakarta, berpenghasilan maksimal setara dengan UMP plus 10% dan tidak dibatasi masa kerja.

Untuk mekanisme pengajuan Kartu Pekerja, yaitu, satu, pemohon mengumpulkan fotokopi KTP, KK, NPWP, Slip Gaji dan Surat Keterangan dari Perusahaan.

Dua, pendaftaran dilakukan melalui Dinas dan Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta atau melalui Tim Kerja (Serikat Pekerja, Asosiasi atau Disnaker).

Sponsored

Tiga, Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta melakukan verifikasi terhadap data permohonan yang diajukan.

Empat, pemohon melakukan pembukaan rekening Bank DKI (minimal deposit Rp50.000) serta Bank DKI mencetak kartu bagi pemohon yang dinyatakan lolos verifikasi.

Lima, Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta bersama Bank DKI akan mendistribusikan kartu di titik-titik yang telah ditentukan oleh Serikat Pekerja.

Sebagai tambahan informasi, berikut adalah titik lokasi penyediaan pangan dengan harga murah bagi penerima Kartu Pekerja Jakarta yakni Perumda Pasar Jaya (96 titik Lokasi), RPTRA (110 titik Lokasi), Rusun (18 titik Lokasi), Meat Shop Dharma Jaya (2 titik Lokasi) dan Koperasi Serikat Pekerja yang ditetapkan Tim kerja. (Ant).

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid