sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Anies diminta cabut Kepgub Nomor 237 Tahun 2020

Pasalnya, Raperda RDTR dan RZWP3K hingga saat ini belum disahkan.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Selasa, 07 Jul 2020 15:08 WIB
Anies diminta cabut Kepgub Nomor 237 Tahun 2020

Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang Reklamasi Ancol dan Dufan dinilai cacat hukum. Menurut anggota Fraksi PDIP DPRD DKI, Gilbert Simanjuntak, perluasan kawasan tersebut harus didasari Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

"Kepgub tersebut batal karena cacat hukum. Dan perlu ketegasan dari Mendagri agar tidak menjadi contoh buruk yang bisa diikuti kepala daerah lain," kata Gilbert saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/7).

Dia menjelaskan, Kepgub Nomor 237 Tahun 2020 tersebut hanya didasarkan Undang-Undang (UU) No 29 Tahun 2007 tentang Keistimewaan DKI, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 

Ditambah, dengan Raperda tentang RDTR dan RZWP3K hingga saat ini pun belum disahkan. Kata Gilbert, pembahasan raperda urung dilakukan lantaran ditarik oleh Gubernur DKI, Anies Baswedan.

"Raperda tentang revisi zonasi yang seyogianya dibahas bersama DPRD malah ditarik gubernur," ujarnya.

Dia menegaskan, kepgub yang didalamnya disebutkan perluasan reklamasi Ancol seluas 120 hektare (ha) dan Dufan seluas 35 (ha) jelas salah dan cacat hukum.

"Perluasan harus didasarkan pada Perda RDTR. Kepgub berada dibawah perda status kekuatan hukumnya," ujar Gilbert.

 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid