sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Anies diminta tindak tegas perusahaan yang masih beroperasi

Masih banyak perusahaan yang tetap mempekerjakan karyawan.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 14 Apr 2020 17:49 WIB
Anies diminta tindak tegas perusahaan yang masih beroperasi

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menindak tegas perusahaan yang masih tetap beroperasi. Pasalnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk DKI Jakarta dari 10 April hingga 23 April.

“KSPI meminta gubernur DKI Jakarta dan aparat keamanan bertindak tegas kepada perusahaan yang tidak meliburkan buruh,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4).

Pemberlakuan PSBB di Jakarta yang telah berjalan lima hari, ternyata tidak sepenuhnya dipatuhi pengusaha. Buktinya, masih banyak perusahaan yang tetap mempekerjakan karyawan. Padahal, pandemi Covid-19 bisa mengancam keselamatan nyawa pekerja di DKI Jakarta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun KSPI, sejumlah perusahaan di DKI Jakarta yang masih beroperasi meliputi, PT Cokro TBK (manufaktur) di Kawasan Industri Pulogadung, PT Sayap Mas Utama di Cakung, PT Herlina Indah, PT Bintang Toedjo, PT KIM kawasan Pulogadung, PT DNP Pulogadung, PT Kaho, PT Dragon, dan PT Hainan.

Kawasan Berikat Nusantara atau KBN Cakung juga masih tetap beroperasi. Bahkan, sebagian besar pabrik garmen masih berproduksi. Sementara sebagian pekerja PT AHM, terutama bagian pengiriman masih masuk kerja. Dan, PT Astra Otopart (AOP)–PT Nusa Metal libur hanya dua hari. Adapun di daerah Ancol sebagian besar pabrik garmen dan ekspedisi masih beroperasi.

"Karena itu, kami meminta gubernur dan aparat keamanan untuk mengecek kebenaran dari laporan tersebut dan mengambil tindakan tegas kepada pengusaha yang tidak mengindahkan peraturan PSBB, agar wibawa pemerintah tidak jatuh" ucapnya.

Ia pun mengancam akan mengajak buruh mengambil langkah mogok sendiri dengan tidak pergi ke pabrik jika belum ada tindakan tegas perusahaan.

Lebih jauh, ia juga meminta pabrik-pabrik di daerah yang memberlakukan PSBB juga meliburkan pekerja. Misalnya, Tangerang Raya, Bogor Raya, dan Bekasi Raya. Sebab, perusahaan-perusahaan di kawasan EJIP, Jababeka, MM 2100 masih masuk bekerja. Kemudian di Tangerang ada kawasan Cikupa, Balaraja, Jatake, dan di Bogor ada di Citeureup, Gunung Putri, Ciawi, hingga Wanaherang, masih tetap bekerja.

Sponsored

“Oleh karena itu, KSPI meminta gubernur Jawa Barat dan bupati/wali kota di daerah tersebut untuk bertindak tegas," ujar Said Iqbal.

“Kalau tidak ada tindakan apapun kepada buruh yang masih bekerja di pabrik, dengan kata lain buruh boleh berkumpul di perusahaan. Maka bisa dipastikan KSPI dan MPBI akan melakukan aksi pada 30 April di gedung DPR RI dan kantor Menko Perekonomian. Aksi serentak akan dilakukan di 20 provinsi," terang dia

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan melakukan langkah tegas terhadap usaha perkantoran yang masih kedapatan membuka aktivitas perkantoran dan melanggar aturan PSBB.

"Kami akan melakukan tindakan tegas bisa berbentuk evaluasi atas izin usaha. Bila melakukan pelanggaran dan berulang terus, kami akan cabut izinnya," kata Anies dalam konferensi persnya di Balai Kota Jakarta, Senin (13/4).

Selama tiga hari penerapan PSBB di Jakarta, mobilitas orang yang datang ke ibu kota masih sangat tinggi dan padat. Dikarenakan banyak perusahaan perkantoran yang nakal dan tidak menutup sementara aktivitas perkantoran.

"Selama perusahaan di Jakarta tidak mengurangi aktivitasnya, mereka akan terus masuk ke sini. Jadi penumpukan itu terjadi bukan semata-mata karena mereka mau bepergian, tetapi karena perusahaan tidak menaati ini," ujarnya.

"Kami tidak bisa hanya mengatur transportasi umum jika tidak membereskan aspek ketertiban perusahaan yang berada di sini," lanjutnya.

Diketahui, dalam Pasal 10 Pergub 33/2020 disebutkan pengecualian perkantoran yang masih bisa beroperasi di tengah pandemi dan penerapan PSBB di Jakarta. Di antaranya, yang bergerak di sektor kesehatan, bahan pangan (makanan dan minuman), energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, sektor pelayanan dasar utilitas publik, dan sektor kebutuhan sehari-hari.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid