sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Anies: Hanya 25% ASN DKI yang bekerja di kantor selama PSBB total

25% ASN bekerja di kantor sesuai dengan Permen PAN RB.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Minggu, 13 Sep 2020 17:39 WIB
Anies: Hanya 25% ASN DKI yang bekerja di kantor selama PSBB total

Selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya mengizinkan 25% aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di kantor. Sisanya akan bekerja dari rumah atau work from home

Hal tersebut, kata Gubernur DKI, Anies Baswedan sesuai dengan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk daerah yang punya risiko penularan Covid-19 yang tinggi.

"Jakarta dua pekan ke depan akan beroperasi dalam status mengizinkan ASN 25% sesuai dengan Permen PAN-RB," kata Anies, dalam konferensi pers, di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9). 

Dalam Permen PAN-RB tersebut diketahui terdapat empat kriteria dalam penentuan jumlah pegawai yang bekerja di kantor dan bekerja dari rumah. 

Pertama, untuk instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko tinggi, hanya 25% pegawai yang diperbolehkan masuk kantor.  

Sehingga, sisanya sebanyak 75% pegawai di daerah risiko penularan tinggi dapat bekerja dari rumah. "Terkait kantor pemerintahan sesuai dengan Permen PAN-RB, pada zona dengan risiko tinggi maka dibolehkan untuk beroperasi dengan maksimal 25% dari total pegawai," ujar Anies. 

Kedua, di daerah dengan kategori risiko sedang, paling banyak 50% ASN yang bekerja di kantor. Sedangkan di daerah risiko rendah atau kriteria ketiga, 75% pegawai diperbolehkan masuk kantor.  

Sementara itu, zona kabupaten/kota kategori tidak terdampak atau tidak ada kasus Covid-19, seluruh pegawai diwajibkan masuk. Adapun selain hal-hal yang disebutkan di atas, ketentuan dalam Permen PAN-RB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru masih tetap berlaku. 

Sponsored

Anies meminta agar seluruh pimpinan di Pemprov DKI dapat segera melakukan penyesuaian kerja maksimal di kantor 25% tersebut. Kata dia, hal itu mengingat penerapan PSBB total akan resmi berlaku pada besok, Senin (14/9). 

"Pimpinan berhak untuk melakukan penyesuaian yang terkait dengan pelayanan publik yang mendasar, yang memang mengharuskan lebih dari 25% pegawai. Misalnya, terkait dengan kebencanaan, terkait dengan penegakan hukum, dan sektor lain," katanya.

Berita Lainnya
×
tekid