sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Anies harus koordinasi dengan pusat sebelum ambil kebijakan

Keputusan PSBB Jakarta II sempat dikritik sejumlah menteri dan menuai kontroversi.

Achmad Rizki
Achmad Rizki Selasa, 15 Sep 2020 11:32 WIB
Anies harus koordinasi dengan pusat sebelum ambil kebijakan

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sepatutnya berkoordinasi dengan pemerintah pusat sebelum mengumumkan akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk pengendalian pandemi coronavirus baru (Covid-19).

Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, menyatakan demikian lantaran kebijakan itu dipublikasikan sebelum adanya koordinasi dengan pusat. Ini tecermin dari adanya kritik oleh sejumlah pembantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan menimbulkan kontroversi.

"Keterkaitan dengan polemik PSBB kedua ini, itu disebabkan pemprov, terutama gubernur, seharusnya adakan rapat-rapat, konfirmasi. Tapi, ini tanpa rapat, jalan sendiri dulu," ujarnya saat dihubungi, Selasa (15/9).

"DKI seharusnya sebelum memutuskan (PSBB), setidaknya secara ideal, kepantasan, kebijaksanaan, harus berkoordinasi. Tidak harus pusat hubungi daerah, tapi bisa daerah hubungi pusat," sambungnya.

Dirinya mengingatkan, gubernur Jakarta merupakan perwakilan pemerintah pusat di daerah sekalipun memiliki kewenangan khusus. Sehingga, segala kebijakannya mesti selaras dengan agenda nasional. Itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) dan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta.

Sistem tersebut, ungkap Trubus, juga menyangkut penanganan pandemi sebagaimana tertuang  dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan turunannya. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020, misalnya.

"Di situ dijelaskan, kewenangan suatu daerah untuk penanganan pandemi ada di pusat," terang akademisi Universitas Trisakti itu.

Karenanya, dia menilai, tidak terjadi hubungan koordinatif dan kooperatif antara pusat dengan daerah menyangkut PSBB Jakarta II. "Ini kompetitif. Cenderung politis."

Sponsored

Trubus melanjutkan, pemerintah pusat berwenang memberikan sanksi kepada kepala daerah yang melanggar peraturan perundang-undangan berlaku. Bisa diterapkan dalam kasus PSBB Jakarta.

"Dalam hal tertentu, presiden berhak menonaktifkan kepala daerah yang tidak mematuhi kebijakan-kebijakan pusat," tegasnya. Sanksi diberikan menteri dalam negeri atas nama presiden.

"Seharusnya koordinasi pemerintah pusat dengan daerah, dilakukan Kemendagri" ujarnya. Namun Trubus menilai Kemendagri juga kurang menjalankan peran tersebut. 

Pengambilan kebijakan tanpa koordinasi dan melihat data yang komprehensif juga dikhawatirkan menimbulkan masalah baru. 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melki Laka Lena, mengatakan, hingga pekan ini anggaran dana dan fasilitas kesehatan masih mencukupi untuk menangani pandemi sekaligus pemulihan ekonomi. Sehingga, masyarakat tak perlu panik. 

“Pemerintah sudah membuat rencana alternatif dengan memanfaatkan fasilitas kesehatan dan hotel-hotel untuk dijadikan tempat penampungan baru, baik isolasi dan perawatan pasien Covid-19,” katanya dalam keterangannya.

Hotel bintang 2 dan 3 di Jakarta yang dapat dipergunakan untuk isolasi sekitar 10-15 hotel dengan kapasitas 1.500-3.000 kamar. Jumlahnya masih dapat ditambah jika diperlukan.

Khusus DKI, berdasarkan data RS online per 13 September 2020, pukul 12.00 WIB, masih mampu melakukan perawatan pasien Covid-19. Masih tersedia 1.088 dari 4.271 tempat tidur (TT) di ruang isolasi untuk pasien gejala sedang. Pun bakal ditambah 1.022 TT.

Kemudian, masih terdapat 115 dari kapasitas 584 TT di ICU untuk pasien gejala berat. Akan ditambah sebanyak 138 TT.

Berita Lainnya
×
tekid