sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Anies imbau warga tak keluar rumah selama libur akhir tahun, ini pengecualiannya

Imbauan dapat dikecualikan untuk pelaksanaan kegiatan ibadah dan pemenuhan kebutuhan mendasar/mendesak.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Kamis, 17 Des 2020 08:36 WIB
Anies imbau warga tak keluar rumah selama libur akhir tahun, ini pengecualiannya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau agar warga mengurangi aktivitas di luar rumah selama libur panjang akhir 2020. Khususnya, pada Kamis (24/12) hingga Minggu (27/12) dan Kamis (31/12) hingga Minggu (3/1/2021). Namun, imbauan dapat dikecualikan untuk pelaksanaan kegiatan ibadah dan pemenuhan kebutuhan mendasar/mendesak.

“Memprioritaskan untuk berada di dalam rumah dan kegiatan di luar rumah, kecuali kegiatan yang mendasar dan/atau mendesak,” ujar Anies dalam Seruan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 pada masa Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021, Kamis (17/12).

Untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab pusat perbelanjaan/mal. Warung, rumah makan, kafe, restoran, bioskop, hingga kawasan wisata, harus menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB. Di sisi lain, jumlah pengunjung paling banyak 50% dari total kapasitas.

Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran harus menerapkan batasan 50% yang bekerja di tempat kerja dalam satu waktu bersamaan. Batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 19.00 WIB. Kecuali, untuk menyelenggarakan fungsi pelayanan masyarakat dan kedaruratan.

Satuan Pamong Praja (Satpol PP) bersama perangkat daerah terkait dan TNI/Polri akan melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan.

“Setiap orang agar memakai masker, menjaga jarak aman, dan tidak membuat dan/atau menghadiri kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan/keramaian,” tutur Anies.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta diinstruksikan melakukan pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen terhadap pelaku perjalanan, serta menetapkan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB

Untuk pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 di masa Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021, Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 64 tahun 2020.

Sponsored

Pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 selama libur panjang akhir tahun 2020 tersebut diinstruksikan juga kepada Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Jakarta, Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta, para Wali Kota Provinsi Jakarta, Bupati Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Kepala Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta;

Kemudian, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi DKI Jakarta; Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Provinsi DKI Jakarta. 

Lalu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, Kepala Biro Provinsi Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Setda Provinsi DKI Jakarta, Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi DKI Jakarta, Kepala Bidang Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta, Camat Provinsi DKI Jakarta dan Lurah Provinsi DKI Jakarta.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid