sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Anies akan koordinasi dengan Kemenperin evaluasi izin perusahaan

Berikan sanksi tegas perusahaan yang tetap buka saat PSBB.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Kamis, 23 Apr 2020 12:59 WIB
Anies akan koordinasi dengan Kemenperin evaluasi izin perusahaan

Pemprov DKI harus berikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang tetap buka pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua. Tindakan tegas dan pemberian sanksi perlu dilakukan agar ada efek jera. 

Gubernur DKI, Anies Baswedan mengaku, akan berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk mengevaluasi izin perusahaan yang tetap beroperasi selama PSBB di ibu kota. 

Menurut dia, sektor usaha yang seharusnya masih bisa diizinkan untuk beroperasi, bila memang itu amat strategis dan keberlangsungannya bermanfaat untuk bangsa dan negara. "Karena kalau jumlahnya, tidak ada batasnya. Harus strategis yang sesungguhnya, bukan strategis yang kami tidak tahu di mana indikator strategisnya. Nanti, kami akan tegakkan itu semua," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (23/4).

Anies menegaskan, sanksi penegakan hukum bagi perusahaan yang di luar sektor pengecualian itu akan mendapatkan teguran dan bentuknya bisa disegel. Tak tanggung-tanggung, jika mereka masih nekat beroperasi, pencabutan izin bisa dilakukan.

Dia meminta, perusahaan tak memaksakan beroperasi di tengah Covid-19. Sebab, itu merupakan salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran.

"Kami ada beberapa contoh perusahaan memaksakan dan ternyata betul ada kasus positif, dan akhirnya seluruh operasi harus dihentikan. Karena itu, saya mengingatkan kepada seluruh warga untuk bekerja di rumah, belajar dari rumah, dan beribadah di rumah," kata dia.

Sebelumnya, Kemenperin mengizinkan 864 perusahaan yang tidak dikecualikan tetap beroperasi selama masa PSBB berlangsung di Jakarta. Hal itu, berdasar data yang diterima dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta. 

Plt Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elizabeth Ratu Rante Allo mengatakan, bahwa data itu merupakan data dari Kemenperin yang mendapat Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) Kemenperin.  "Per Selasa (21/4) kemarin sekitar pukul 17.00 WIB itu bertambah lagi menjadi 864 perusahaan yang beroperasi," kata Ratu saat dihubungi wartawan di Jakarta.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid