sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Anies siap hadapi interpelasi DPRD DKI soal penerbitan IMB di Pulau Reklamasi

Menurut Anies, penerbitan IMB reklamasi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. 

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Selasa, 25 Jun 2019 04:07 WIB
Anies siap hadapi interpelasi DPRD DKI soal penerbitan IMB di Pulau Reklamasi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku siap menghadapi interpelasi yang diusulkan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI, terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau reklamasi. 

"Saya yakin kalau sesuatu dikerjakan sesuai prosedur yang benar, sesuai dengan ketentuan yang ada, maka Insyaallah tidak ada masalah," kata Anies di Gedung DPRD DKI, Senin (24/6).

Menurut Anies, langkah yang dilakukannya dalam menerbitkan IMB reklamasi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. 

Aturan yang dimaksud adalah Pergub Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) dan PP Nomor 36 Tahun 2005, yang menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah dapat menerbitkan IMB sementara untuk kawasan yang belum memiliki Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

"Kita telah menegakkan aturan sesuai dengan peraturan hukum berlaku dan memang seperti itulah tugas pemerintah, memastikan bahwa aturan dijalankan dengan benar," ujar Anies.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai NasDem di DPRD DKI Bestari Barus mengungkapkan DPRD harus menggunakan hak interpelasi untuk menagih penjelasan ihwal penerbitan IMB tersebut.

Menurut Bestari, Anies harus menjelaskan terbitnya IMB pulau reklamasi di atas tanah reklamasi yang belum jelas legalitasnya tersebut. Dengan demikian, interpelasi dinilai menjadi mekanisme yang tepat untuk meminta penjelasan pemprov. 

Namun, Bestari belum menjelaskan lebih lanjut proses interpelasi dari DPRD. Terlebih hak interpelasi perlu disetujui oleh anggota DPRD DKI yang lainnya. "Ya gimana mau hak interpelasi, kan enggak mungkin sendiri," ujarnya.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid