sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Anies pastikan akan lindungi korban pelecehan seksual Kepala BPPJ

Anies Baswedan menonaktifkan Kepala BPPJ, Blessmiyanda, lantaran tersandung kasus dugaan pelecehan seksual dan perselingkuhan.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 29 Mar 2021 18:06 WIB
Anies pastikan akan lindungi korban pelecehan seksual Kepala BPPJ

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menonaktifkan Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ), Blessmiyanda. Kebijakan tersebut dilakukan menyusul adanya pengaduan tentang dugaan pelecehan seksual dan perselingkuhan.

"Penonaktifan Kepala BPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov (Pemerintah Provinsi) DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh, dan adil bagi semua pihak yang terlibat," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Senin (29/3).

Penonaktifan jabatan tersebut untuk melaksanakan asas praduga tak bersalah. Namun, Bless dan semua pihak yang menutup-nutupi fakta selama proses pemeriksaan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan berlaku jika ditemukan terjadi pelanggaran.

Selain itu, Anies mengklaim, Pemprov Jakarta memprioritaskan perlindungan terhadap pelapor juga akan diberikan pendampingan psikologis dan hukum di bawah koordinasi Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Sponsored

Karenanya, dia meminta korban untuk buka suara. "Jangan ragu untuk melaporkan. Badan Kepegawaian Daerah telah diinstruksikan membentuk unit pelaporan khusus untuk menangani kasus pelecehan,” jelas Anies.

Di sisi lain, bekas Menteri Pendudukan dan Kebudayaan itu mengapresiasi keberanian pelapor mengungkapkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya. Anies menegaskan, tidak ada toleransi terhadap tindakan asusila di lingkungan Pemprov Jakarta dan keadilan akan ditegakkan terhadap setiap pelanggar.

"Sikap kami di Pemprov DKI jelas, bahwa kami tidak akan menolerir perbuatan-perbuatan asusila yang mencederai nilai-nilai dan integritas Pemprov DKI dan juga melanggar sumpah jabatan untuk menjunjung tinggi martabat PNS," tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid