sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Antasari Azhar bela keberadaan Dewan Pengawas KPK

Menurut Antasari, KPK butuh Dewan Pengawas agar kinerjanya tidak melenceng.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 07 Nov 2019 19:49 WIB
Antasari Azhar bela keberadaan Dewan Pengawas KPK

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar membela keberadaan yang Dewan Pengawas yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Menurut Antasari, KPK butuh Dewan Pengawas. 

"Dewan Pengawas perlu untuk mengatur jalan yang baik KPK," kata Antasari kepasa Alinea.id di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (7/11).

Keberadaan Dewan Pengawas KPK diatur dalam sejumlah pasal di UU KPK. Pada Pasal 37 D UU itu, disebutbakan bahwa Dewan Pengawas bertugas untuk 'mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.'

Pasal lainnya menyebutkan bahwa Dewan Pengawas beranggotakan lima orang dan dibentuk oleh Presiden. Pasal-pasal tersebut dikritik kalangan aktivis antikorupsi karena dinilai sebagai bentuk intervensi penguasa terhadap KPK. 

Sponsored

Namun demikian, Antasari tak sepakat. Menurut dia, keberadaan Dewan Pengawas bukan bentuk intervensi pemerintah. "Dan itu sudah ada UU, sudah disahkan DPR sejak 17 Oktober. Ya sudah kita ikuti saja UU sebagai warga negara yang baik," ujar pria yang digadang-gadang bakal jadi anggota Dewan Pengawas KPK itu.

Sebelumnya, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai Dewan Pengawas merupakan bentuk intervensi lembaga eksekutif ke kekuasaan kehakiman. 

Apalagi, Presiden bisa menunjuk langsung anggota Dewan Pengawas. "Karena Dewan Pengawas diangkat dan mewakili Presiden sebagai kekuasaan eksekutif," jelas Fickar. 

Berita Lainnya
×
tekid