sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Antasari Azhar justru anggap Dewan Pengawas perkuat KPK

Padahal, Ketua KPK saat ini menyebut Dewan Pengawas bakal melemahkan lembaga antirasuah.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 08 Nov 2019 14:38 WIB
Antasari Azhar justru anggap Dewan Pengawas perkuat KPK

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengatakan kehadiran Dewan Pengawas diperlukan untuk memperbaiki kinerja KPK. Menurut dia, Dewan Pengawas juga bisa berperan sebagai penengah konflik yang terjadi antara komisioner KPK. 

"Ya, justru itu. Dewan Pengawas itu bakal melemahkan atau menguatkan? Ya, menguatkan (KPK)," kata Antasari kepada Alinea.id di Jakarta, Jumat (8/11).

Menurut Antasari, friksi internal bukan barang baru di KPK. Saat memimpin KPK pada periode 2007-2011, ia mengaku, friksi antara pemimpin KPK lazim terjadi. "Namanya manusia. Masih bagus (kondisi) sekarang," jelasnya.

Friksi di tubuh KPK sempat disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di DPR, beberapa waktu lalu. Menurut Alexander, terkadang  lima pimpinan KPK tidak satu suara dalam mengambil keputusan. Walhasil, KPK kerap menggunakan mekanisme voting sebagai jalan keluar. 

Menurut Antasari, pengambilan keputusan di KPK seharusnya dilaksanakan dengan mekanisme musyawarah bersifat kolektif kolegial. Untuk mencapai keputusan kolektif kolegial, diakui Antasari, butuh kepiawaian Ketua KPK.

"Makanya di situ perlunya kepiawaian pimpinan. Kalau ada yang enggak suka gimana caranya jadi suka. Terciptalah kolektif kolegial itu. Kalau pemimpinnya arogan, ya, sulit," kata Antasari.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo sempat menyebut ada 9 poin yang potensial melemahkan KPK dalam revisi UU KPK. Salah satunya ialah pasal-pasal yang mengatur keberadaan Dewan Pengawas. 

Setali tiga uang, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz mengatakan, ICW menolak semua pasal terkait Dewan Pengawas yang ada di UU KPK yang baru. Menurut Donald, keberadaan Dewan Pengawas menggerus kewenangan pimpinan KPK dalam mengusut perkara korupsi.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid