sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KSPI tuntut UMP DKI 2020 sebesar Rp4,6 juta

Bagi KSPI, apabila tuntutan UMP Rp4,6 juta tidak dipenuhi, Pemprov DKI memberikan Kartu Pekerja.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Minggu, 03 Nov 2019 14:40 WIB
KSPI tuntut UMP DKI 2020 sebesar Rp4,6 juta

Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 8,51% yang diteken Gubernur Anies Baswedan.

KSPI menuntut UMP DKI pada tahun 2020 sebesar Rp4,6 juta. 

Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar Cahyono mengatakan, kenaikan UMP DKI tahun 2020 tidak sesuai dengan janji saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) Anies.

Kahar bilang, Gubernur Anies telah melanggar kontrak politik yang telah dilakukan antara para buruh dan Anies-Sandi, sebelum pilkada. 

"Dulu Pak Anies pernah berjanji, sebelum pilkada ada semacam kontrak politik dengan kawan-kawan buruh. Isinya dalam penetapan UMP tidak menggunakan PP 78/2015," ucap Kahar kepada Alinea.id

Kontrak politik koalisi buruh Jakarta dengan Anies-Sandi yakni Sepuluh Tuntutan Buruh dan Rakyat atau Sepultura. Kahar bilang, Sepultra ditandatangani oleh Anies, Sandi, dan beberapa perwakilan buruh Jakarta.

Dalam poin pertama disebutkan, penetapan upah minimum DKI Jakarta lebih tinggi dari yang ditentukan dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, melalui mekanisme Dewan Pengupahan, serta menetapkan upah sektoral, struktur dan skala upah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Nah yang kita minta itu adalah kesepakatan bersama, setelah ada survey kebutuhan hidup layak. Survey itu menunjukkan bahwa angka hidup layak UMP senilai Rp4,6 juta," kata Kahar.

Sponsored

KSPI pun menyebut Gubernur Anies ingkar atas janjinya karena menetapkan UMP sebesar Rp4,2 juta. Maka, KSPI akan melakukan unjuk rasa sebagai bentuk penolakan UMP. 

Aksi tersebut akan menuntut agar Gubernur Anies merevisi UMP Jakarta menjadi Rp4,6 juta. Apabila dalam aksi tersebut tuntutan KSPI tidak terpenuhi, maka pihaknya akan menuntut Pemprov DKI untuk meringankan prasyarat mendapat Kartu Pekerja.

Seperti diketahui, Kartu Pekerja diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh yang memiliki gaji maksimal 10% di atas UMP. 

Dengan Kartu Pekerja ini, maka buruh akan mendapatkan beberapa manfaat. Pertama, fasilitas transportasi umum gratis dengan sistem Jaklingko. Kedua, fasilitas keanggotaan di Jakgrosir sehingga dapat berbelanja kebutuhan sehari-hari dengan harga lebih murah.

Ketiga, fasilitas subsidi pangan murah untuk kebutuhan keseharian berupa lima item yakni: beras, ayam, daging sapi/kerbau, ikan kembung, dan telur. Keempat, fasilitas KJP plus, serta kuota jalur afirmasi yang anak-anaknya bersekolah.

Namun, Kartu Pekerja hanya didapatkan bagi pekerja yang memiliki KTP DKI. 

"Pekerja dengan KTP di luar Jakarta, tapi bekerja di ibu semestinya memberlakukan kebijakan serupa. Kalau konsepnya untuk insentif UMP, ya mestinya untuk setiap orang yang bekerja di DKI," kata Kahar.

Sebagai informasi, saat ini syarat untuk mengajukan Kartu Pekerja adalah sebagai berikut :
1. Memiliki KTP DKI Jakarta
2. Berpenghasilan maksimal setara dengan UMP + 10% UMP
3. Melampirkan slip gaji

Mekanisme pengajuan kartu :
1. Pemohon mengumpulkan fotokopi KTP, KK, NPWP, slip gaji, dan surat keterangan dari perusahaan
2. Pendaftaran dilakukan melalui dinas dan suku dinas tenaga kerja Provinsi DKI Jakarta atau melalui tim kerja (serikat pekerja, asosiasi, atau disnaker provinsi DKI Jakarta)
3. Disnaker DKI Jakarta melakukan verifikasi terhadap data permohonan yang diajukan
4. Pemohon melakukan pembukaan rekening Bank DKI (minimal deposit Rp50.000), serta Bank DKI mencetak kartu bagi prmohon yanh dinyatakan lolos verifikasi
5. Disnaker DKI Jakarta dengan Bank DKI mendistribusikan kartu di titik-titik yang telah ditentukan oleh serikat pekerja.

Menurut data Pemprov DKI, semenjak diluncurkan pada akhir 2018, Kartu Pekerja telah didistribusikan sebanyak 21.249 pekerja.

Berita Lainnya
×
tekid