sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Aparat keamanan jaga gudang logistik di Palu

Penjagaan personil tersebut dilakukan sampai dua pekan mendatang.

Dimeitri Marilyn
Dimeitri Marilyn Selasa, 09 Okt 2018 10:11 WIB
Aparat keamanan jaga gudang logistik di Palu

Polda Sulawesi Tengah menerjunkan personilnya di sekitar gudang logistik di Jalan Mohammad Hatta, Palu, Sulawesi Tengah. Penjagaan personil tersebut dilakukan sampai dua pekan mendatang.

"Personil kami berjaga sampai dua minggu lagi ke depan," kata Kapolda Sulawesi Tengah Brigjen Pol Ermi Widyatno di Mapolda Sulteng, Selasa, (9/10).

Pertokoan di sepanjang Jalan Mochammad Hatta masih dijaga 60 personel. Mereka tersebar di lima toko logistik besar, material, dan keramik. Personel pengamanan tersebut terdiri dari Polisi, TNI, Babinsa dan LSM.

Selain itu, Polri juga akan menjaga sejumlah lokasi lainnya seperti gudang milik Alfamart, Indomaret, Ramayana, dan Hypermart. Pada gudang empat raksasa retail di Makassar tersebut, Polda menerjunkan sedikitnya 20 personel.

"Total 60 personel. Tetapi untuk gudang mini market maupun supermarket, kami menerjunkan 20 orang untuk mengamankan gudang mereka sendiri," ujar Ermi Widyatno.

Di waktu bersamaan pada Senin, (8/10) Polres Palu merilis penetapan tersangka sekitar 7 warga asal Tolitoli yang mengambil barang di salah satu perguruan tinggi di Palu. Komplotan pencuri ini berhasil mencuri barang berupa sofa kampus, meja dan peralatan kampus di Palu, Sulteng.

Ironisnya aksi kejahatan tersebut melibatkan kepala desa di Toli-toli. Kepala desa tersebut berperan sebagai penyedia mobil bak terbuka pengambil barang milik perguruan tinggi swasta terkemuka di Palu.

"Mereka adalah kelompok tolitoli yang sengaja masuk Palu membawa kendaraan milik oknum Kepala desa untuk menjarah. Semuanya ada 7 orang," ujar Karo Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo.

Sponsored

Tujuh orang kelompok penjarah asal Tolitoli ini, sudah masuk ke dalam 123 pelaku kasus penjarahan di Polda Sulteng. Enam pelaku dikenakan ancaman sanksi lima tahun penjara karena dugaan pelanggaran Pasal 363 KUHP. Sementara seorang lainnya lagi dinyatakan buron. 

Berita Lainnya
×
tekid